HuKrimPendidikan

Merasa Ditipu, Sejumlah Warga Mendatangi Kantor Lurah watolo

×

Merasa Ditipu, Sejumlah Warga Mendatangi Kantor Lurah watolo

Sebarkan artikel ini

BUTON TENGAH, SEKILASINDO.COM-Sejumlah masyarakat yang ada di kelurahan Watolo, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah (Buteng) menyambangi Kantor Lurah Watolo dengan tujuan  menuntut janji yang pernah di ucapkan oleh Kepala Yayasan Bhinabakti, Halimin, S.Pd.

Janji itu terkait dengan lahan yang di pakai oleh pihak yayasan untuk pembangunan SMK dan SMP Bhinabakti.

Click Here

“Jadi lahan yang dipakai oleh yayasan bhinabakti itu, kami (pemilik lahan sebanyak 7 orang) pernah di janjikan akan di berikan kompensasi berupa kapal dan alat tangkapnya. Selain itu tiap meter tanah kami akan di hargai 5ribu rupiah,” ucap La ihi salah satu pemilik lahan saat rapat di kantor Lurah Watolo, Kamis (05/12/2019) kemarin.

Namun, lebih lanjut La Ihi, belakangan pihak Yayasan Bhinabakti tidak pernah memenuhi janji yang pernah di ucapkan. Tak hanya sampai disitu, dirinya juga mempertanyakan akta hibah yang sekarang di pegang oleh pihak yayasan.

“Aneh janji tidak di penuhi, sekarang muncul akta hibah. Yang jelas kami pemilik lahan tidak pernah menandatangani akta hibah. Kami hanya menandatangani tanda jadi pembelian lahan 1 meter 5ribu rupiah. Sekarang muncul hibah, ada apa ini,”tambah La Ihi sembari membentak.

Tak hanya bapak La Ihi, La Budu, ahli waris pemilik lahan anak dari bapak Zaharuddin juga mempertanyakan janji yang di ucapkan oleh pihak yayasan. Menurutnya pihak yayasan telah melakukan penipuan dengan membuat akta hibah palsu.

“Orang tua kami tidak pernah menandatangani akta hibah, mereka hanya menandatangani uang tanda jadi pembelian tanah 5ribu/meter. Ada yang tidak beres dengan akta itu,”kata La Budu.

Menurut Budu, pada saat itu pihak yayasan sudah memberikan uang tanda jadi kepada pemilik lahan. Uang yang di berikan saat itupun berbeda beda, sesuai dengan luas lahan yang di kuasai.

“Luas tanah bapak ku 6.400M² dan pihak yayasan memberikan uang jaminan 2juta. Yang lain ada 500ribu dan sisanya akan di bayarkan di kemudian hari. Namun dari tahun 2008 hingga 2019 janji itu tidak pernah di tunaikan, malah muncul akta hibah,”kesalnya.

Mendengar keterangan tersebut, Halimin,S.Pd pemilik yayasan melakukan pembelaan diri. Menurutnya janji yang di ucapkan itu bukan di peruntukan pada pemilik lahan, melainkan untuk anak didiknya dan guru gurunya nanti.

“Oh itu salah. Saya berjanji itu bukan untuk pemilik lahan, melainkan untuk siswa dan guru guru saya. Dan janji itu saya sampaikan kepada ketua kelompok pemilik lahan bapak Kaimudin (alm),”beber Halimin.

Sebelum melanjutkan perkataannya, Ketua Yayasan tersebut di bantah langsung oleh pemilik lahan, Marliah istri bapak Arifin Bagenda. Menurutnya Ketua yayasan telah melakukan pembohongan.

“Nokopaha woba mu (kamu bohong). Dulu kamu bilang sebagai kompensasi pemilik lahan akan di belikan kapal dan alat tangkap, makanya saat itu kami mau bertanda tangan. Ai ninia oputaraemo (sekarang kamu balik lagi),” kesal Marliah.

Setelah mendengar itu, ketua yayasan kemudian memperjelas lagi bahwa kapal itu tidak pernah di janjikan buat pemilik lahan. Namun soal uang yang di janjikan kepada pemilik lahan, ketua yayasan tidak menafikannya.

“Kalau kapal itu tidak benar saya janjikan ke pemilik lahan. Tapi kalau uang memang saya janjikan,”bebernya.

Di ketahui dalam rapat tersebut turut hadir lurah Watolo pada tahun 2008, Mustamin. Dirinya juga ikut memberikan keterangan saat rapat.

Mustamin membeberkan bahwa dulu dirinya pernah di datangi oleh pihak yayasan dalam hal pengurusan hibah tanah. Dirinya juga mengakui telah melakukan rapat beberapa kali dengan pemilik lahan.

Namun dirinya tidak mengetahui kalau ternyata di belakang pengurusan akta hibah tersebut terselip janji pihak yayasan ke pemilik tanah.

“Setelah mendengar rapat ini yang mau saya katakan bahwa pada saat itu saya tidak tau kalau ada mufakat antara pihak yayasan dan pemilik tanah. Sepengetahuan saya hibah itu murni pemberian. Yang jelas saya sudah rapat dengan pemilik lahan pada saat itu,” pungkasnya.

Hingga rapat berakhir, tidak ada mufakat antara pihak yayasan dan pemilik lahan untuk bagaimana mengatur tanah yang sekarang di kuasai oleh yayasan. Dalam rapat turut hadir camat Mawasangka, Kapolsek Mawasangka, Bhabinkambtimas kelurahan Watolo serta tokoh masyarakat lainnya.

Sebelum meninggalkan ruang rapat, terdengar dari pemilik lahan meneriakan kata “akta hibah itu palsu, banyak tanda tangan yang di palsukan,”.

Reporter : Arwin Al-Butuny

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d