MAROS, SEKILASINDO.COM – Sesuai laporan Polisi Nomor LP/72/XI/2019/Sek. Mloe, Kasus Tindak Pidana Pencurian di Mesjid Al-fatah Perumahan Megah Country Desa Moncongloe Kec. Moncongloe Kab. Maros yang terjadi pada hari Jum’at tanggal 22 November 2019 sekitar pukul 12.45 Wita, Polsek Moncongloe lakukan Press Release yang dipimpin langsung Kapolsek Moncongloe IPDA ANDI RAHMAT WIJAYA., S.Sos, “Moncongloe ; 03 Desember 2019”.
Dalam Prees Release tersebut, Kapolsek mengatakan adapun modus bahwa Tersangka Lk. WA alias Y melakukan aksinya di mesjid Al-fatah Moncongloe sekitar pukul 12.45 wita yang bertepatan pelaksanaan Sholat Jum’at, dimana Tersangka Masuk melalui pintu belakang kemudian naik kelantai atas dan mengambil Barang-barang berupa 1 (Satu) HP merek VIVO Y12, 1 (Satu) HP merek XIAOMI A4 serta 1 (Satu) Laptop merek Aero beserta tasnya.
Setelah melakukan aksinya, Tersangka langsung kabur dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vega R menuju wilayah Pattene Kabupaten Maros untuk menjual hasil curiannya di sebuah counter Handphone dengan tawaran harga murah namun Pemilik Counter tidak dapat membelinya karena harga murah dan barang tersebut tidak lengkap.
“Tersangka terus berusaha untuk menjual hasil curiannya, namun belum berhasil sehingga tersangka hanya menyimpan di rumahnya,” ucap Andi Asho.
Atas Dasar tersebut, Unit Reskrim Polsek Moncongloe yang dibackup oleh Tim Jatanras Polres Maros langsung melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk Tersangka Lk. WA alias Y di Rumah Sakit Kabupaten Barru ketika menjaga anaknya yang sedang sakit dan mengamankan Barang Bukti.
Adapun Motif Tersangka Mencuri karena Faktor ekonomi dengan alasan anaknya dalam kondisi sakit Tipes di sebuah rumah sakit di Kab. Barru dan butuh biaya rumah sakit dan Pasal yang kami kenakan Tindak Pidana Pencurian Pasal 362,” tutup Andi Asho, Kapolsek Moncongloe.
Reporter : Syahid