HuKrim

Lagi, Kejari Jeneponto Giring Satu Pelaku Dugaan Kasus Korupsi ke Lapas

×

Lagi, Kejari Jeneponto Giring Satu Pelaku Dugaan Kasus Korupsi ke Lapas

Sebarkan artikel ini

JENEPONTO, SEKILASINDO.COM –Kejaksaan negri Jeneponto menahan satu pelaku yang diduga kasus korupsi pada Perusahan Air Minum Daerah (PDAM) Kabupaten Jeneponto. Kamis, (21/11/2019).

Tersangka, Saleng Daeng Linggang, pimpinan Ikatan Kordinator Kecamatan IKK Bontojai PDAM Kabupaten Jeneponto, Saleng menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 3 jam sejak jam 09.00 WITA hingga jam 11.45 WITA, di lantai 2 ruang penyidik tipikor kantor Kejari Jeneponto di Jalan Sultan Hasanuddin.

Click Here

Setelah pemeriksaan Saleng langsung dilakukan penahanan,di Rutan Kelas II B Jeneponto dengan mengendarai Mobil Innova warna hitam, didampingi oleh Kasi Pidsus, Saut Mualatua., SH.

Kejaksaan Negri Jeneponto melalui Kasi tindak pidanan Khusus, Saut Mualatuan menggatakan:

“Setelah melakukan pemeriksaan, tersangka Ketua IKK Bontojai Saleng Daeng Linggan, telah menyalanggunakan Dana kas Pembayaran Pelanggan PDAM Kabupaten Jeneponto IKK Bontojai anggaran selama tahun 2014-2015,” jelasnya kepada awak media, Kamis(21/11/2019).

Saut menambahkan, Kerugian negara atas penyalagunan Dana kas pelanggan Pdam IKK Bontojai dengan tunggakan lama selama 2014-2015, Dengan kerugian negara sekitar 170 Juta.

“Setelah dilakukan perhitungan kerugiaan negara oleh ahlinya sekitar 170 Juta kerugiaan negara,” ungkapnya.

Menurutnya, tersangka Saleng ketua IKK Bontojai PDAM Jeneponto dijerat undang- undang tindak pidana korupsi, pada pasal 2,3 dan 8, dengan ancaman pidana pada pasal 2 minimal 4 Tahun dan pasal 3 minimal 1 tahun.

“Pelakunya saat ini kita titip di rutan kelas II B Jeneponto untuk 20 hari tahanan penyidik nanti kita selesai pemberkasan untuk kita limpahkan,” tutupnya.
Reporter : Firman

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d