JENEPONTO, SEKILASINDO.COM –Kejaksaan negri Jeneponto menahan satu pelaku yang diduga kasus korupsi pada Perusahan Air Minum Daerah (PDAM) Kabupaten Jeneponto. Kamis, (21/11/2019).
Tersangka, Saleng Daeng Linggang, pimpinan Ikatan Kordinator Kecamatan IKK Bontojai PDAM Kabupaten Jeneponto, Saleng menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 3 jam sejak jam 09.00 WITA hingga jam 11.45 WITA, di lantai 2 ruang penyidik tipikor kantor Kejari Jeneponto di Jalan Sultan Hasanuddin.
Setelah pemeriksaan Saleng langsung dilakukan penahanan,di Rutan Kelas II B Jeneponto dengan mengendarai Mobil Innova warna hitam, didampingi oleh Kasi Pidsus, Saut Mualatua., SH.
Kejaksaan Negri Jeneponto melalui Kasi tindak pidanan Khusus, Saut Mualatuan menggatakan:
“Setelah melakukan pemeriksaan, tersangka Ketua IKK Bontojai Saleng Daeng Linggan, telah menyalanggunakan Dana kas Pembayaran Pelanggan PDAM Kabupaten Jeneponto IKK Bontojai anggaran selama tahun 2014-2015,” jelasnya kepada awak media, Kamis(21/11/2019).
Saut menambahkan, Kerugian negara atas penyalagunan Dana kas pelanggan Pdam IKK Bontojai dengan tunggakan lama selama 2014-2015, Dengan kerugian negara sekitar 170 Juta.
“Setelah dilakukan perhitungan kerugiaan negara oleh ahlinya sekitar 170 Juta kerugiaan negara,” ungkapnya.
Menurutnya, tersangka Saleng ketua IKK Bontojai PDAM Jeneponto dijerat undang- undang tindak pidana korupsi, pada pasal 2,3 dan 8, dengan ancaman pidana pada pasal 2 minimal 4 Tahun dan pasal 3 minimal 1 tahun.
“Pelakunya saat ini kita titip di rutan kelas II B Jeneponto untuk 20 hari tahanan penyidik nanti kita selesai pemberkasan untuk kita limpahkan,” tutupnya.
Reporter : Firman