HuKrim

Tim Gabungan Jatanras Polres Matra Ringkus Pembobol Kantor PUPR Pasangkayu

×

Tim Gabungan Jatanras Polres Matra Ringkus Pembobol Kantor PUPR Pasangkayu

Sebarkan artikel ini

PASANGKAYU, SEKILASINDO.COM – Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Mamuju Utara (Matra) menangkap 3 tersangka pembobol pintu ruangan kantor Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pasangkayu.

Informasi itu diterima melalui Press Release yang digelar di Baruga Panaluang, Pasangkayu, Jumat (1/11/2019).

Click Here

Dihadiri Waka Polres Matra, Kompol Jufri Hamid S.Sos yang didampingi KBO Sat Reskrim Ipda Firman Sanusi SH dan Ps Kanit Pidum Bripka Dominggus.

Waka Polres menyebutkan, ketiga tersangka yakni, AT (62), A (41), M (47). Mereka melancarkan aksinya pada Rabu (2/10/2019) lalu.

Ketiganya diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/87/X/2019/SPKT/Res Matra, Tanggal 02 Oktober 2019.

Mereka bertiga berasal dari luar Kabupaten Pasangkayu, diantaranya, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah.

Sebelum ditangkap, ketiga tersangka sempat buron beberapa pekan.

Mereka dibekuk melalui informasi data olah TKP dan analisa sidik jari.

Setelah menerima hasil forensik, Polisi segera melakukan pengejaran tersangka ke Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Tim bersama unit tim gabungan Resmob Polres Donggala dan Resmob Polres Palu meringkus tersangka saat melintas di Desa Kalibiru, Donggala dengan mengendarai mobil.

Setelah itu, tim menggeledah ketiganya, namun salah satunya berusaha melawan hingga tim melepaskan tembakan peringatan ke udara.

Dari ketiganya, tim menyita barang bukti berupa 1 buah linggis, 1 buah obeng plat, 1 lembar skarf warna abu-abu motif tengkorak yang digunakan saat pembobolan kantor PUPR Pasangkayu.

Dijelaskan, pelaku A disidik Polres Matra sedangkan AT dan M disidik di Polres Donggal.

“Karena diduga ada 3 TKP nya disana,” ungkap Waka Polres.

Sementara tersangka A akan disangkakan dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHPidana.

“Sedangkan A diancam hukuman 7 tahun penjara,” jelasnya.

(Roy Mustari)

 

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d