Daerah

Soal Pemda Gowa Nunggak Pajak Rp 700 Juta, Kepala Bagian Aset BPKD Ungkap Ini

×

Soal Pemda Gowa Nunggak Pajak Rp 700 Juta, Kepala Bagian Aset BPKD Ungkap Ini

Sebarkan artikel ini
Foto. Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), H. Zainal Arifin.

GOWA, SEKILASINDO.COM – Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), H. Zainal Arifin, mengatakan terkait dengan tunggakan pajak besarannya dia tidak mengetahui jelas berapa nilainya.

Karena anggarannya sudah ada semua di SKPD, jadi mereka masing-masing yang bayar pajaknya.

Click Here

“Kalau di sini itu hanya bagian dokumen saja, jadi tidak mengetahui anggarannya setiap SKPD,” ujarnya, Kamis (31/10/2019).

Soal BPKB yang tidak ada itu katanya, sejak penyerahan dari bagian umum ke bagian aset tahun 2010, BPKB nya memang sudah tidak ada.

“Saya juga tidak tahu, kenapa itu BPKB tidak ada, penjelasannya juga dari bagian umum tidak ada,” ungkapnya.

Saat ini pihak kami sudah menyurati semua SKPD, karena pekan lalu ada masuk suratnya dari Wabup, agar para Kepala SKPD dan Kecamatan lingkup Pemkab Gowa mendata semua kendaraan dinasnya.

“Jadi saya sudah menyurat ke semua SKPD supaya mereka mendata semua kendaraan dinasnya, itu berdasarkan surat masuk dari UPT pendapatan wilayah Gowa untuk mempermudah dalam pembayaran tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang kehilangan STNK atau BPKB,” jelas Zainal.

Dari hasil identifikasi terakhir randis roda 2 yang statusnya masih ada BPKB nya sebanyak 73% sedangkan randis roda 4 yang ada BPKB nya itu sekitar 66%.

Diketahui Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gowa menunggak pajak Kendaraan Dinas (Randis) sebesar Rp.700 juta. Hal ini diungkapkan oleh Kepala UPT Pendapatan Wilayah Gowa, Andi Asni Zainal, pada Rabu (30/10/2019).

Dan menurutnya anggarannya itu untuk pembayaran pajak sudah ada, hanya yang menjadi kendala administrasinya yang tidak ada.

Sementara pihaknya untuk membayar pajak, persyaratannya harus dilengkapi dengan BPKB.

(Shanty)

 

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d