GOWA, SEKILASINDO.COM – Sejak pelaksanaan Operasi Sikat Lipu 2018 Polres Gowa dalam kurun waktu 20 hari, berhasil mengamankan 19 pelaku kejahatan jalanan.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga, SIK., MSi.,bersama jajaran dalam press conference di halaman kantor Polres Gowa, Kamis (24/10/2019).
Adapun rincian pelaku yang berhasil diamankan, diantaranya 1 orang pelaku curanmor, 11 orang pelaku curat, 3 orang pelaku penadahan, 1 orang pelaku curnak, dan 3 orang pelaku curas.
“Seluruh pelaku yang diamankan merupakan hasil penangkapan dari 4 tim yang dibentuk sejak 3 Oktober 2019 lalu, dalam pelaksanaan Operasi Sikat Lipu, dimana seluruh tim tersebut saling berkompetisi untuk bisa mengungkapkan jaringan pelaku kejahatan jalanan yang ada di wilayah Kabupaten Gowa,” terang Shinto.
Lebih lanjut,dari tangan pelaku, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 10 unit kendaraan bermotor, beberapa senjata tajam, 10 buah tabung gas 3 kg, 8 unit handphone, dan beberapa benda hasil kejahatan jalanan.
“Adapun dari 19 tersangka, 5 diantaranya masih berstatus anak di bawa umur, konteks ini mengingatkan kita bahwa kejahatan jalanan memang bisa saja terjadi dengan pelaku anak maupun korban anak,” tuturnya.
Para pelaku pun kini dijerat dengan berbagai pasal sesuai tindakan pidana yang dilakukan masing-masing pelaku, diantaranya Pasal 365 KUHP ancaman hukuman 9 hingga 12 tahun penjara, Pasal 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara, dan Pasal 480 KUHP ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Kebetulan pada Ops Sikat Lipu kali ini, kami melakukan semacam kompetisi di antara tim, dalam hal ini tim yang berhasil mengungkap lebih banyak curat, curas, dan curanmor adalah TIM 1 yang dipimpin oleh IPDA Imran,” tutup Kapolres Gowa.
(Shanty)