MUNA BARAT, SEKILASINDO.COM — Mahkama Agung telah memutuskan Lembaga Bantuan Hukum Nusantara (LBHN) sebagai Lembaga kredibel untuk mengawal seluruh eksodus pengungsi korban konflik Maluku dan Maluku Utara di seluruh wilayah Provinsin Sulawesi Tenggara (Sultra).
Ketua LBHN Sultra, La Ode Aci alias Arche mengatakan berdasarkan hasil keputusan MA yang memutuskan LBHN sebagai satu-satunya lembaga yang sah untuk mengawal para eksodus pengungsi Maluku dan Maluku Utara di seluruh wilayah Sultra.
“MA sudah mensahkan LBHN sebagai lembaga kredibel untuk kawal para eksodus di Sultra. LBHN satu-satunya lembaga sah dan resmi. Ini sudah keputusan MA. ujar, Arche, Jumat (2019/10/18).
“Jika ada pihak-pihak atau oknum-oknum tertentu melakukan pungutan ataupun mengatas namakan Lembaga. Maka kami akan melaporkan mereka di Kepolisian. Lagi-lagi, tidak ada lembaga selain LBHN Sultra untuk melakukan tugas terkait bantuan kepada warga eksodus Maluku di Sultra khususnya di Muna Barat. terangnya.
Perlu diketahui, kata Arche, untuk Validasi Kabupaten Muna Barat telah di tanda tangani oleh Bupati Muna Barat, La Ode M Rajiun Tumada langsung. “Alhamdulilah, validasi data eksodus Malulu di Muna Barat telah ditanda tangani oleh Bupati langsung, tinggal menunggu proses koordinasi selanjutnya di Pusat, selanjutnya bantuan eksodus akan di cairkan, bebernya.
(Acriel).