LEBAK, SEKILASINDO.COM — Ormas Badak Banten (BB) serta Ormas GAIB akan melaporkan ormas Arun kepada Polres Lebak atas fitnah dan adudomba yang menyebutkan Ormas BB dan Gaib telah melakukan pembakaran majlis taklim atau mushola di Lahan milik PT Wika Karya Persada (WKP) di Desa Cilangkap, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak.
Ketua BB Kabupaten Lebak, Eli Sahroni mengatakan, tuduhan yang dilancarkan ormas Arun merupakan tuduhan fitnah dan mengandung unsur adu domba. Karena dapat meresahkan masyarakat khususnya umat Islam. Karena, pembakaran yang dilakukan Ormas BB dan Gaib adalah sebuah gubuk reyot tempat berkumpul orang-orang Arun yang ingin menguasai lahan milik PT WKP.
“Kami tegaskan tidak ada majlis atau mushola yang kami bakar, melainkan sebuah gubuk reyot yang didalamnya ada peralatan masak, peralatan tani, adapun sajadah dan alquran telah kami amankan terlebih dahulu,” kata Eli Sahroni kepada sejumlah wartawan, saat jumpa pers di Rangkasbitung, Senin (14/10).
Menurut Eli, fitnah yang dilancarkan Ormas Arus dikarenakan mereka tidak menerima kepada Ormas BB dan Gaib yang mendapatkan kuasa dan surat perintah resmi dari PT WKP untuk mengawal pengosongan lahan karena lahan seluas 50 hektar yang ditempati Penggarap dan Ormas Arun akan dipakai dan dilakukan pemagaran oleh PT WKP.
“Ormas BB dan Gaib resmi ditunjuk PT WKP untuk mengamankan pemagaran, sekaligusnya memastikan pengosongan lahan,” ujar Eli.
Lanjut Eli, Ormas BB merupakan ornas Nasional yang anggotanya semuanya Islam, dengan menjunjung tinggi kaidah-kaidah ajaran Islam dibawah naungan NKRI. Dalam gerakannya ormas BB mengedapankan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Untuk itu kami menyayangkan atas fitnah yang dilakukan Ormas Arun, sehingga kami akan menempuh jalur hukum,” papar Eli.
Wakil l Ormas Gaib, Kurdi menambahkan, sebenarnya sebelum dilakukan eksekusi pemagaran dan pengosongan lahan. PT WKP telah melakukan somasi sebanyak dua kali kepada penggarap serta ormas Arun agar segera mengosongkan lahan.
“PT WKP telah melakukan upaya persuasif kepada para penggarap, namun mereka malah melakukan perlawanan bahkan mengklaim lahan tersebut milik mereka. Padahal sudah jelas PT WKP adalah pemilik resmi lahan tersebut dengan bukti ssrtifikat lahan yang diterbitkan atau disahkan tahun 2009,” ungkap Kurdi.
Erwanto, Kuasa Hukum Ormas BB menambahakan, laporan atas fitnah dan pencemaran nama baik ini akan dilaporkan hari ini (kemarin-red) juga.
“Kami akan melaporkan oknum Ormas Arun atas tudingannya baik melalui medos atau yang lainnya, adapun bukti-bukti Arun telah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik sudah kami siapkan, kami harap polres memprosesnya,” ucapnya.
(TIM).