DaerahHot NewsHuKrim

Begini Kronologis Mawar Disetubuhi Oknum Penjabat di Butur

×

Begini Kronologis Mawar Disetubuhi Oknum Penjabat di Butur

Sebarkan artikel ini

 

Kapolres Muna, AKBP Debyy Asri Nugroho

BUTON UTARA, SEKILASINDO.COM –Telah terjadi  Perdangangan Manusia dan persetubuhan anak dibawa umur (Trafficking) yang dilakukan oleh Ibu rumah tangga dan terduga oknum Wakil Bupati Butur, terjadi di Kelurahan Bonegunu, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara.

Click Here

Dimana salah satu tersangka sudah diamankan TB (31) ibu rumah tangga dan penjabat “R” belum diamankan.

Orang tua Korban Edi (51) menjelaskan apa yang dialami anaknya Mawar (14) Pada sekitar satu hari sebelum lebaran idul Fitri saudari TB menjemput anak saya di rumah neneknya dimana anak saya tinggal dirumah neneknya.

Setelah sampai di rumah anak saya di suruh masuk ke dalam kamar “TB” karena menurut “TB” ada yang mau ketemu anak saya di kamar tersebut.

Ternyata setelah beberapa saat di kamar datang “R” dengan menggunakan sepeda motor berhenti di depan rumah “TB” dan langsung masuk ke dalam kamar.

Sesampainya di dalam kamar  “R”langsung meremas buah dada (Payu dara) anak saya dan memasukan alat kelaminnya ke dalam kelamin anak saya, pungkasnya

Setelah selesai berhubungan “R” memberikan uang sebanyak 2 juta rupiah, namun uang tersebut di ambil oleh “TB” anak saya hanya di belikan pakaian satu pasang bersama sepatu, tuturnya

Selang tiga hari kemudian “TB” datang lagi menjemput anak saya dan membawanya di rumahnya  dan di rumah tersebut sudah ada “R” kemudian anak saya di gauli lagi oleh saudara R” dan di berikan uang Rp 500.000.

Akan tetapi uang tersebut diambil lagi Rp 200.000 oleh “TB”, selang beberapa bulan kemudian saya mendengar kejadian tersebut dan langsung melaporkan hal tersebut. Tegasnya

Kapolres Muna, AKBP Debyy Asri Nugroho SH,Sik saat ditemui diruangannya mengatakan ada laporan yang masuk pada tanggal 26 September 2019 disini berdasarkan LP no 18 /9/2019 yang melaporkan disini Edi peristiwa yang dilakukan sekitar bulan Juni tindak pidana perdagangan orang dan persetubuhan anak dibawah umur.

“Yang kami sudah tangani tindak pidana perdagangan orang tersangka seorang wanita kami sudah amankan di Polres Muna”

Untuk kasus tahap perdagangan anak sudah masuk tahap sidik dan untuk kasus tahap persetubuhan masih tahap lidik karena kita masih mengumpulkan bukti – bukti dulu.

Pengakuan tersangka TB ada seorang penjabat dibutur melakukan hal – hal yang berkaitan masalah yang dilaporkan.

LPnya masih kasus perdagangan kalau yang mengarah kepersetubuhan oknum penjabat itu masih tahap lidik, masih kita kumpulkan saksi – saksi, bukti – bukti lain, ungkapnya Jumat (4/10/2019)

Ancaman pidana Undang – undang yang perlindungan anak pasal 83 jo pasal 76 F UU. No35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 88 Jo Pasal 76I UU.No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman pidana 5 tahun penjara, tegasnya.

(Mualim)

 

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d