Daerah

STKIP Muhammadiyah Enrekang Gelar Aksi Tolak Revisi UU KPK

×

STKIP Muhammadiyah Enrekang Gelar Aksi Tolak Revisi UU KPK

Sebarkan artikel ini

ENREKANG, SEKILASINDO.COM – Setelah lakukan long march,150 Mahasiswa BEM STKIP Muhammadiyah Enrekang unjuk rasa di persimpangan lampu merah Masjid Taqwa Jalan Hasanuddin dan di Kantor DPRD Enrekang, Kamis (26/9/2019).

Mereka menuntut agar Presiden Joko Widodo mencabut kembali revisi UU KPK yang dianggap akan melemahkan KPK serta meminta fungsi dan wewenangnya semula.

Click Here

Jenderal Lapangan (Jendlap), Yusran Sahodding, didampingi Ketua BEM, Dedi Setiawan, mengatakan dalam orasinya, kondisi Indonesia sedang tidak baik-baik saja serta banyak ketimpangan yang dilakukan oleh pihak pemerintah dalam hal pembuatan kebijakan yang kemudian dianggapnya hanya menguntungkan segelintir oknum, terkhusus para kaum elite belaka.

Menurutnya, dalam hal revisi undang-undang KPK yang menurut kajian melemahkan untuk dijadikan anggota KPK nantinya sebagai acuan dalam melakukan tupoksi kerja mereka sebagaimana mestinya, karena dibatasi oleh undang-undang yang telah direvisi.

“Olehnya itu, sangat perlu untuk kemudian bagaimana mengingatkan kepada pihak pemerintah terkhusus pembuat kebijakan bahwa RUU KPK dipandang perlu untuk dipertimbangkan kembali pengesahannya.” kata Yusran.

Dia juga mengaku tujuan dari aksinya ini karena tidak ada satupun anggota DPRD Enrekang yang menerimanya.

“Sehingga kami menuntut agar DPRD dapat menghadirkan salah satu anggotanya,” tegasnya.

Berselang beberapa waktu, terjadi dialog antara perwakilan mahasiswa dan Sekretariat DPRD serta Kaban Kesbangpol Enrekang di Ruang Paripurna DPRD Enrekang.

Ridwan Palembai (Kakesbangpol Enrekang), mengatakan, anggota DPRD Enrekang sedang melaksanakan pembekalan di Makassar.

“Bukan berarti anggota DPRD Enrekang meninggalkan wilayah tanpa alasan. Saya pribadi sangat mengapresiasi aksi mahasiswa hari ini,” akunya Ridwan.

Setelah menerima laporan itu, pukul 14.00 Wita peserta aksi membubarkan diri dengan tertib.

(Amrianto)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d