HuKrim

Kejati Babel Tangkap Pelaksana Lapangan Proyek PJU Solar Cell

×

Kejati Babel Tangkap Pelaksana Lapangan Proyek PJU Solar Cell

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, SEKILASINDO. COM – Setelah Chandra  pelaksana lapangan tersangka  proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) solar Cell 100 titik di Kabupaten Belitung dan Belitung Timur, Kemarin sore (Selasa,24/9/2019) di tangkap dan ditahan pihak Kejaksaan tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Tadi sore sekitar jam 14.30 wib Rabu (25/9/2019), giliran Direktur PT Nicko Pratama Mandiri, Hidayat tersangka dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek PJU Solar Cell akhirnya juga  ditahan oleh penyidik Kejati Babel.

Click Here

Pantauan Pewarta HPI Babel, Hidayat menggenakan kaos luar lengan panjang dalam kemeja berwarna biru dan celana katun hitam, tiba dikantor Kejati sekitar pukul 10.10 WIB dengan kawalan tim intel dan pidsus. Tersangka langsung digiring kelanta i 2 gedung pidsus untuk dilakukan pemeriksaan.

Tersangka Hidayat diperiksa  selama  4 jam lebih, dari pukul 10.00 WIB sampai pukul 14.30 WIB dipimpin langsung Kasidik Himawan.

Kepada Pers, Kasi Penkum Kejati Babel, Roy Arland mengatakan, pemeriksaan terhadap tersangka H sendiri sebelumnya telah diagendakan penyidik. Namun sayangnya saat akan dilakukan pemeriksaan tersangka mankir dengan berbagai alasan.

” Dari tiga tersangka dua diantaranya sudah dilakukan penahanan. Yang pertama atas nama C lebih dulu kita lakukan penangkapan kemudian dilakukan penahanan. Yang kedua atas nama H selaku Direktur PT Nicko Pratama Mandiri.” Terang Roy Arland.

Dijelaskannya, Hidayat selaku Direktu Utama PT Nicko Pratama Mandiri berperan sebagai penandatangan kontrak dengan dinas ESDM Babel dalam proyek PJU solar Cell di Kabupaten Belitung dan Belitung Timur senilai Rp2,9 miliar.

” Peran H disini sebagai penandatangan kontrak dengan dinas ESDM Babel, dan salah satu tersangka SW saat ini masih menjalani perawatan di Rumah sakit di Jakarta” kata Roy.

Setelah itu tersangka Hidayat  menjalani pemeriksaan, Hidayat langsung ditahan dan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Tua Tunu.

(*/Budi)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d