JENEPONTO, SEKILASINDO.COM — Ketua Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Kabupaten Jeneponto Arifuddin Lau mengecam tindakan anarkis yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas saat meliput aksi unjuk rasa, di Gedung DPRD Sulsel, Selasa (24/9/2019).
“Kasihan teman-teman kita yang mendapat perlakuan kasar yang dilakukan aparat. Mereka masing-masing adalah, Muhammad Darwi Fathir jurnalis ANTARA, Saiful jurnalis inikata.com (Sultra) dan Ishak Pasabuan jurnalis Makassar Today,” tegas Ketua JOIN Jeneponto kepada awak media, Selasa (24/9/2019).
Oleh karena itu, Ketua JOIN Jeneponto mendesak Kapolda Sulsel untuk segera mengambil tindakan tegas dan memproses anggotanya yang melakukan tindakan kekerasan terhadap ketiga jurnalis yang sedang melaksanakan tugas liputan.
“Jurnalis dalam menjalankan tugasnya di lindungi oleh undang-Undang sebagaimana yang tertuang dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,” ujar Arifuddin Lau.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat kedua bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat ketiga bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, jelas Arifuddin.
Terkait hal tersebut, Arifuddin dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada alasan pihak kepolisian dalam hal ini Kapolda Sulsel untuk tidak memproses anggotanya yang telah melakukan aksi kekerasan terhadap ketiga jurnalis yang sedang melaksanakan tugas negara yakni yang sedang melaksakan peliputan aksi unjuk rasa di gedung DPRD Provinsi Sulsel, tandasnya.(*).
(Rils/Firman)