BANGKA BARAT, SEKILASINDO. COM-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Barat menangkap, BI Alias Bayu bin Suharli, umur 26 tahun, Pekerjaan mahasiswa, Jenis kelamin laki-laki, agama Islam Alamat Kampung jawa baru Rt. 001 Rw. 002 kelurahan Sungai baru, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Sabtu lalu (7/09).
Tersangka yang kita amankan ini merupakan miliki ganja kering yang akan di edarkan,” ujar Kasat Resnarkoba.
Kasat Narkoba IPTU Umar Dani mengatakan penangkapan tersangka berkat adanya laporan masyarakat bahwa di Bengkel tambal kampung daya baru pal 4 desa air belo kec. Muntok kab. Bangka Barat
Barang bukti yang di amankan adalah 1 (satu) paket berisikan daun kering yang di duga narkotika jenis ganja degan berat bruto 3.81 gr, 1 (satu) bungkus kertas papier merk toreador.
Setelah dilaksanakan gelar perkara awal, terhadap tersangka patut diduga melanggar pasal 111 (1) dan.pasal 114 (1 ) UU RI No.35 tahun 2009 ttg Narkotika
Kasat Narkoba IPTU Umar Dani seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Firman Andreanto, S.H, S.IK, M,Si menjelaskan Untuk mempertangung jawab segala perbuatannya, tersangka sudah diamankan di Mapolres Bangka Barat berikut barang bukti.
(*/Budi)