PASANGKAYU, SEKILASINDO.COM – Tim Gabungan Polsek Bambalamotu bersama Jatanras Sat Reskrim Polres Mamuju Utara dan berkolaborasi dengan Tim Cyber Crime Polda Sulteng, Jatanras Polres Palu serta Jatanras Polres Donggala menangkap pelaku pencurian ternak (Curnak) sapi.
Tersangka S alias Lebba (27) yang merupakan penadah dari hasil curian ternak, ditangkap di kediamannya setelah buron selama 3 pekan di Jalan Jamur Lorong 3, Kelurahan Bayoge, Kecamatan Tatanga.
Dari hasil pengembangan, Tim Gabungan kembali menciduk N alias Mas Edi (46) pelaku pencurian yang merupakan warga Banawa Desa Maleli, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala.
Wakapolres Matra, Kompol Jufri Hamid S.Sos dan Kapolsek Bambalamotu, Iptu Abdul Muttalib Carlos, saat mendampingi Kasat Reskrim Akp Rubertus Roejito S.IK., melalui press releasenya menyampaikan, pelaku N mengaku selama tahun 2019 telah melakukan pencurian ternak di wilayah hukum Polres Matra sebanyak 6 kali, namun, baru 4 laporan yang tertuang.
Pelaku mengaku, hasil curian dijual kepada S seharga Rp 60.000 (enam puluh ribu rupiah) perkilonya, walaupun S mengetahui bahwa daging yang dibelinya adalah hasil curian.
“Pelaku memberikan pisang yang telah diberikan racun potas, menjelang 3 menit sapi tumbang, selanjutnya tersangka memotong leher serta mengambil daging paha dan daging Has (Daging sapi dari bagian tengah badan). Setelah itu dimasukkan ke dalam kantongan lalu dibawa ke Palu dengan menggunakan sepeda motor untuk dijual kepada si penadah S,” ungkap Rubertus, Rabu (11/9/2019).
Keduanya ditangkap berdasarkan hasil laporan polisi Nomor : LP / 25 / VIII/ 2019 / Res Matra / Sek Bambalamotu tanggal 9 Agustus 2019, pukul 00.30 Wita tentang pencurian hewan ternak atas laporan dari warga.
“Tim gabungan mengejar tersangka selama 3 pekan. Akhirnya mereka berhasil terciduk dan dari hasil penyidikan, tim menyita barang bukti berupa, pisau, racun potas, sepeda motor Honda Beat warna hitam, dan tali nilon,” paparnya.
Dari hasil perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 KHUPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara sedangkan tersangka S disangkakan pasal 363 Ayat 1 Subs 480 ayat 1 KHUPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(Roy Mustari)