LEBAK, SEKILASINDO.COM – Pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan seluas 2 hektar kembali melakukan penyegelan di atas tanah PT Cemindo didampingi Ormas Gaib 212, Senin (9/9/2019).
Ahli waris menyegel karena sebelumnya pihak perusahaan mengklaim kepemilikan lahan dan berjanji akan membayar ke pemilik lahan.
Menurut salah satu ahli waris, Tata, mengatakan tanah miliknya diklaim oleh PT. Cemindo selama tujuh tahun dengan luas hampir dua hektare tanpa adanya kejelasan dan hanya janji-janji saja.
“ini kedua kalinya saya segel, karena tidak ada kejelasan dan janji saja pihak perusahaannya,” ujar Tata.
Tata juga mengancam tidak akan membubarkan diri sebelum terbayar lahan miliknya yang digunakan oleh perusahaan.
“Kami berhak, ini lahan punya kami, Cemindo hanya numpang. Jadi kami tidak akan membubarkan diri sebelum ada pembayaran dari pihak cemindo,” ungkap Tata dengan nada kesal.
Hal yang sama dikatakan ahli waris, Anto, dirinya menegaskan secara bergantian dengan keluarganya akan terus menduduki lahan miliknya dan tidak akan gentar.
“Kami tidak akan pulang dan kami akan bergantian untuk duduki lahan kami,” tegas ahli waris Anto.
Sementara itu Ketua DPC Lebak Gabungan Anak Indonesia Bersatu (Gaib) 212, Vijay Umar Rosid, mengatakan akan terus mendampingi ahli waris pemilik tanah yang diklaim oleh perusahaan Cemindo.
“kami dari Gaib akan terus mendampingi ahli waris hingga tuntas,” ujar vijay.
Hingga berita ini diturunkan pihak perusahaan belum dapat dikonfirmasi.
Dra