MUNA BARAT, SEKILASINDO.COM- Baliho La Ode M Rajiun Tumada yang terpasang dan terpajang di seluruh wilayah Kabupaten Muna yang bertuliskan dengan Kalimat “Mai Te Wuna” serta ” dan Amaimo Padainia”.
Tulisan Kalimat tersebut menurut Pemda Kabupaten Muna telah melecehkan Tagline Pemda Muna karena yang didalamnya memuat visi dan misi yang telah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Muna Tahun 2016-2021.
Atas dasar rujukan RPJMD tersebut Pemda Muna telah melakukan penurunan serta pengerusakan terhadap sembilan baliho La Ode M Rajiun Tumada di beberapa wilayah di Kota Raha Kabupaten Muna.
Hal ini membuat Pengacara Pribadi La Ode M Rajiun Tumada yakni Rusman Malik angkat bicara.
“pembongkaran atau pengrusakan baliho Rajiun tersebut cacat hukum alias tidak berdasar karena pembongkaran itu hanya asumsi bahwa Tagline Mai Te Wuna tercantum dalam RPJMD Muna bukan berdasarkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) atau Peraturan Daerah (Perda). ujar, Rusman Malik, Jumat (06/09/2019).
Lanjut kata Rusman, Pol PP Kabupaten Muna tidak berhak melakukan pembongkaran walaupun ada surat perintah karena pengurusakn baliho tersebut buntut dari Somasi Pemda Muna kepada Rajiun sebagai clien saya, pada Tanggal 19 Agustus 2019 kemarin.
Menurut Rusman, Isi Somasi Pemda Muna yang memerintahkan cliennya untuk menyampaikan permohonan maaf kepada Pemda Muna secara terbuka melalui media baik cetak maupun online dengan memberikan jangka waktu 2×24 jam.
“Clien saya tidak mengindahkan somasi Pemda Muna tersebut karena secara hukum pidana maupun perdata. Perkada dan Perda Muna tidak ada pasal yang dilanggar.”
Atas dasar itulah, kemudian Pemda Muna melakukan penertiban, padahal jelas hasil mediasi di Polda Sultra kemarin, ternyata Tagline Mai Te Wuna yang di gunakan di Baliho clien saya tidak tercantum alias tidak ada dalam RPJMD Kabupaten Muna. Jadi penertiban baliho Rajiun di Muna oleh Pemda Muna melalui Pol PP merupakan tindak pidana dan harus diproses secara hukum. jelasnya.
Perlu diketahui, kata Rusman, somasi yang dibuat atas suatu keadaan tertentu dimana terjadi yang tidak terpenuhi atau sesuatu pelanggaran hak dan kepentingan hukum sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Dengan demikian somasi bukan merupakan tindakan hukum aktif yang bisa berdiri sendiri.
Sambungnya, jadi sudah tentu pihak yang menerima sosmasi tidak merespon atau melaksanakan kewajiban yang telah disampaikan dalam surat hingga sebanyak tiga kali, maka pihal pembuat somasi seharusnya melakulan penuntutan secara hukum baik itu perdata maupun pidana. “Bukan melakukan tindakan represif yang malah memenuhi unsur tindak pidana pengrusakan. imbuhnya.
Ketua Asosiasi Pengacara Pengadaan Indonesia Sultra ini pun berjanji akan melaporkan somasi yang dikeluarkan Pemda Muna pada Tanggal 19 Agustus 2019 tersebut kepada pihak berwajib yakni Polres Muna. “Somasi tersebut cacat hukum dan menyebabkan nama baik cliennya tercemar.” ucapnya.
“Jelas apa yang dilakukan Pemda Muna selama ini merugikan clien saya. Kita sementara menyusun laporannya, segera mungkin kita akan laporkan karena semua unsurnya telah terpenuhi. bebernya.
Untuk itu saya berharap kepada Polres Muna untuk menangkap seluruh oknum yang terlibat dalam pengrusakn baliho cliennya yakni La Ode M Rajiun Tumada yang dipasanf oleh Masyarakat Pecinta Rajiun (MPR) di wilayah hukum Kabupaten Muna. tutupnya.
(Acriel)