HuKrim

Tingkatkan Pengetahuan Masyarakat, Kapolsek Anggeraja Beri Penyuluhan Hukum Soal KDRT

×

Tingkatkan Pengetahuan Masyarakat, Kapolsek Anggeraja Beri Penyuluhan Hukum Soal KDRT

Sebarkan artikel ini

ENREKANG, SEKILASINDO.COM – Kapolsek Anggeraja, Iptu Lukman. SH, menjadi pemateri dalam kegiatan penyuluhan undang-undang no 23 tahun 2004 mengenai Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga di Gedung Serbaguna, Kotu, Desa Bambapuang, Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang, Kamis (29/8/2019).

Warga desa yang hadir antusias apa yang disampaikan oleh Kapolsek.

Click Here

Dalam kesempatan tersebut Kapolsek Anggeraja, Iptu Lukman, SH mengatakan bahwa beberapa pesan terkait Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Di Indonesia sudah lama berlangsung dalam masyarakat, saat ini terdapat cukup banyak kasus yang tidak dilaporkan oleh para korban, karena dianggap hal itu merupakan urusan dalam rumah tangga,” ungkapnya.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan juga bahwa tingginya kasus kekerasan dalam rumah tangga terhadap kelompok rentan (perempuan).

“Penyuluhan hukum kali ini berbasis komunikasi dan dilaksanakan dengan pendekatan Persuasif, Edukatif, Komunikatif, dan Akomodatif merupakan salah satu cara yang efektif untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,” jelasnya.

Dirinya pun menambahkan juga bahwa dengan demikian dengan adanya materi hukum yang disampaikan dapat dengan mudah diterima dan dimengerti oleh masyarakat.

“Hasil dan implikasi terselenggaranya penyuluhan hukum di Desa Bambapuang, Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang, ini, diharapkan dalam rumah tangga dapat meningkatkan pengetahuan, sikap, dan perilaku masyarakat tentang hakikat dan bentuk kekerasan dalam rumah tangga, ancaman pidana, hak-hak korban kekerasan dalam rumah tangga,” tambahnya.

Upaya penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga, dan perspektif agama tentang hak-hak perempuan dalam rumah tangga.

“Hal ini berimplikasi pada perlunya secara kontinyu pendidikan hukum dan pengembangan keluarga sadar hukum di masyarakat dalam rangka sosialisasi produk hukum dan peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan hukum,” terangnya Kapolsek.

(Amrianto)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d