HuKrimPendidikan

Diduga Praktik Pungli,  MTSN 5 Pandeglang Punguti Wali Murid  Sebesar 370 Ribu

×

Diduga Praktik Pungli,  MTSN 5 Pandeglang Punguti Wali Murid  Sebesar 370 Ribu

Sebarkan artikel ini
Kepala MTSN 5 Pandeglang dan Ketua Komite

PANDEGLANG, SEKILSINDO.COM-Pemerintah sudah melarang adanya pungutan di tingkat pendidikan baik di sekolah Swasta maupun Negeri.

Namun peraturan tersebut terkesan tidak membuat pihak sekolah jera, dengan banyaknya dalih pungutan adalah hasil kesepakatan antara orang tua siswa dan Komite sekolah.

Click Here

Seperti halnya dugaan pungutan liar (Pungli) terjadi kepada Wali murid di MTSN 5 Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang.

Dalam rincian surat yang disampaikan oleh salah satu orang tua wali murid yang minta di rahasikan namanya, ke media Sekilas Indo.com rasa aneh dan keberatan dengan adanya pungutan tersebut.

Bahwa murid kelas VIII di minta pungutan dalam rincian diantaranya, Rp. 70 ribu untuk biaya perpisahan, Rp. 250 ribu untuk infak tanah dan Rp. 50 ribu untuk pengembangan bakat dan minat siswa dengan jumlah keseluruhan Rp. 370 ribu.

Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri 5 Pandeglang, Suhardi tidak menampik bahwa sejumlah wali murid di bebankan biaya untuk kegiatan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa sumbangan itu bertujuan untuk program yang bagus,  untuk penambahan lahan madrasah. Lebih jelas nya kata dia silahkan konfirmasi kepada ketua komite sekolah sebab ini program betul dari saya awalnya tapi mendapatkan respon baik dari komite sehingga komite meminta saya harus mendukung bila orang tua wali murid mendukung. Katanya

Dengan jumlah siswa yang lumayan kurang lebih 600 siswa dengan adanya penambahan lahan di pastikan kegiatan ke depan lebih baik dan maju lagi. Katanya

Sementara itu, Ketua Komite Madrasah, Heli Suganda tidak menampik bahwa seluruh siswa dari kelas VII-VIII dan IX semuanya ikut dalam pembayaran yang ada di rincian namun itu kata dia tidak akan di paksakan bila ada orang tua wali murid yang tidak mampu dan itu bisa di cicil selama satu tahun.

” Infak tanah dan biaya lainnya itu berdasarkan hasil Musyawarah,” Kilahnya.

Sementara Kepala Kemenag Pandeglang, Endang menjelaskan bahwa pihaknya belum mendapatkan informasi adanya biaya untuk tanah itu yang di bebankan dari wali murid, hanya saja kata dia tanah tersebut bila harus di bebankan terhadap siswa rasanya tidak mungkin sebab menurut nya lahan yang ada luas tanahnya kurang lebih satu hektare.

” Kita dari Kemenag akan segara mengkonfirmasi kepada Kepala Madrasah,” Imbuhnya.

Dari Informasi bahwa Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri 5 Pandeglang itu, sudah mendapatkan telepon seluler dari Kemenag untuk dihentikan jangan sampai terjadi adanya biaya terhadap wali murid.

Penulis : (Tim- Hadi/ Editor : Rin).

 

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d