BANGKA BELITUNG, SEKILASINDO- COM-Direktorat Reserse Kriminal (Dikreskrim) Khusus Polda Bangka Belitung (Babel) menangkap pelaku tindak pidana penjualan minuman beralkohol (mihol) tanpa izin edar golongan B dan A. Satu tersangka berinisial FN alias Kodok (35) beserta 27 botol mihol berhasil diamankan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung Komisaris Besar Polisi, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Babel, Kombes Polisi Indra Krimasyadi mengungkapkan, tersangka FN yang beralamat di Pangkalpinang diamankan pada 04 Maret 2019 sekira pukul 22.00 WIB.
Dikatakannya, dalam memperjualbelikan minuman tersebut, pelaku tidak mencantumkan informasi atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan perundang undangan yang berlaku.
Kita amankan sebanyak 27 botol minuman beralkohol golongan B (kadar alkohol 5 %-20%) dari berbagai jenis,” terangnya.
Pelaku terancam Pasal 106 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dengan acaman paling lama 4 (Empat) Tahun, Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 huruf g dan j UU RI Nomor 8 Tahun 1999, serta Pasal 142 UU RI Nomor 12 Tahun 2012.
“Kita himbau terhadap pelaku usaha yang akan memperdagangkan minuman beralkohol agar dilengkapi dengan surat perizinan dari instansi terkait,” tutupnya. (Budi M)