TAKALAR, SEKILASINDO.COM — Rendahnya kesadaran bayar pajak kendaraan tidak hanya terjadi pada masyarakat saja, hal itu juga terbukti di Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar yakni Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terbukti juga banyak yang tidak membayar kewajiban pajak kendaraan.
Diketahui saat ini Tunggakan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk Kendaraan Dinas (Randis), Pemkab Takalar mencapai Rp.500 Juta.
Menanggapi hal tersebut Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) melalui Bidang Asset, mengeluarkan Rekomendasi ke semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera ditindak lanjuti.
Rekomendasi tersebut, merupakan permintaan untuk segera mengurus perpanjangan STNKnya di Samsat Takalar yang selama ini tidak terbayarkan.
Kepala BPKD Bidang Aset Islamuddin mengatakan, Kami sudah mengeluarkan rekomendasi disemua OPD untuk segera mengurus perpanjangan STNKnya, dikarenakan tunggakan pembayaran pajak Randis tersebut, nyaris di semua OPD Takalar.
“Tentunya kami berharap semua kepala OPD di Takalar, agar segera melunasi tunggakan pajak kendaraan Dinasnya,” kata Islamuddin saat ditemui di ruangan kerjanya.
Lanjutnya, Dari jumlah tunggakan pajak Randis sebesar Rp 500 juta, terdiri dari 703 unit Randis roda dua dan roda empat.
“Apabila ada kendaraan yang sudah tidak layak pakai, dalam artian sudah tua dan rusak, kiranya melaporkan juga hal tersebut, untuk dilakukan pemutihan,” Terangnya.
“Kami berharap kepada Pemerintah Takalar, khususnya pada OPD, agar segera menyelesaikan tunggakan pembayaran pajak kendaraan Dinasnya,” tutup Kepala BPKD Bidang Aset Islamuddin, Jum’at (12/7/2019).(*).