PANDEGLANG,SEKILASINDO.COM-Pengerjaan Proyek Pasaangan Batu TPT Jembatan diwilayah Kecamatan Cigeulis Kabupaten Pandeglang terkesan di kerja asal jadi bahkan diduga proyek siluman atau tanpa papan proyek.
Proyek pasangan Batu Tembok Penyangga Tanah (TPT) kali ini sedang dalam proses pengerjaan hanya saja proyek tersebut diduga di kerja asal jadi dan tidak transparan.
Berdasarkan Pantauan sekilasindo. com Proyek pasangan batu tembok penyangga tanah tepatnya di kampung Cigeulis Desa Cigeulis Kecamatan Cigeulis Kabupaten Pandeglang hanya saja cara pelaksanaan nya seperti menyimpang, sebab dari lokasi tak ada papan proyek.
Ditemui Sekjen BHH- GIB Provinsi Banten yang kebetulan ada di lokasi saat melakukan kontrol sosial dirinya menjelaskan bahwa proses pelaksanaannya diduga menyimpang dari aturan kontruksi.
Kata dia, dalam pelaksanaan Pemasangan Batu (TPT) dalam peletakan batu pertama tidak menggunakan amparan pasir maupun adukan antara pasir dan semen terlebih dahulu Pasangan TPT lebar atas 38 cm Lebar bawah 70 cm serta suling suling tersebut tidak menggunakan injuk.
Selain itu, kata Sama, Batu yang digunakan adalah batu bekas serta terjadi pengurangan Volume pasangan ( kurangnya pengikisan tanah awal )
Ini akibat kurang nya pengawasan dari pihak Pengawas serta tidak ada persiapan sehingga peralatan kerja seperti dolak ukuran , kayu kaso buat boplang kurang maksimal.
Dia juga menjelaskan Program Pembangunan pasangan Batu TPT dengan hasil pengawasan dan pantauan di lapangan, Rekanan dan Tim Pelaksana Lapangan , diduga syarat penyimpangan Tindak Pidana Korupsi yang berdasarkan tidak sesuai dengan aturan yang semestinya.
Masih kata Sama, terbukti bahwa pekerjaan tersebut sudah keluar dari aturan yang telah ditetapkan ( aturan yang benar) , dan diduga mencari keuntungan secara pribadi serta adanya pembiaran oleh Tim Pengawas dilapangan
Maka pihaknya dari BHH-GIB Korwil Provinsi Banten meminta kepada pihak Kepala dinas PU Bina Marga Provinsi Banten dan Pihak intansi terkait untuk mengambil sikap tegas kepada pihak Pelaksana lapangan untuk melakukan pekerjaan ulang dan untuk memberikan arahan kepada pihak pekerja dilapangan dan dapat dikerjakan sesuai dengan aturan kontruksi yang benar. Tutupnya.
Hingga berita ini ditayangkan awak media sekilasindo.com masih menggali untuk mendapat keterangan lebih lanjut.***(Hadi).