Pendidikan

IPPS UIN Alauddin Selenggarakan Mubes ke- IX

×

IPPS UIN Alauddin Selenggarakan Mubes ke- IX

Sebarkan artikel ini
Pelaksanaan Musyawarah Besar (Mubes) Ikatan Penggiat Peradilan Semu (IPPS) ke- IX

MAKASSAR, SEKILASINDO.COM- Ikatan Penggiat Peradilan Semu (IPPS) Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) menggelar Musyawarah Besar bertempat di Pondok Permata Indah, Tanjung Bayam, Makassar, Sabtu-Ahad(29-30/06/2019).

Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Moot Court Student (MCS) dan Calon Moot Court Student (CMCS) yang akan dikukuhkan sebelum Musyawarah Besar dimulai.

Click Here

“Alhamdulillah untuk tahun ini semangat kader untuk mengikuti Mubes semakin besar dari tahun-tahun yang lalu”, ujar Khairul Akmal selaku Ketua Panitia.

Lebih lanjut Akmal menjelaskan bahwa kegiatan Mubes ini sangat menentukan masa kepengurusan lembaga kedepannya.

Pada Acara yang bertajuk “Aktualisasi Nafas Lembaga Dalam Bingkai Loyalitas Untuk Regenerasi Yang Lebih Baik” ini juga telah menetapkan Miftah Fauzan sebagai Formatur baru yang akan memimpin kepengurusan IPPS kedepannya.

Dalam sepatah kata sebagai formatur, Miftah mengatakan bahwa pengurus tidak akan mampu menjalankan roda organisasi tanpa adanya sokongan dari para kader.

“Harapan kami kedepannya bahwa apa yang menjadi program kerja kepengurusan dapat bermanfaat bagi para kader dan masyarakat secara luas”, kata Miftah.

Selamat dan sukses atas hasil kerja sama dan kekeluargaan dari Rizky Rahmatullah selaku Ketua Umum serta pengurus Ikatan Penggiat Peradilan Semu Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar yang telah menyelesaikan kepengurusan dan tanggung jawab serta amanah nya selama satu periode 2018-2019.

Diharapkan untuk periode selanjutnya bisa mempertahankan bahkan lebih baiknya bisa ditingkatkan kinerjanya, tugas pokok, serta fungsi dari masing-masing fungsionaris dan tentunya bisa lebih kreatif serta inovatif dalam menyusun sebuah proker. Menciptakan gagasan baru serta prestasi yang luar biasa karena, “Moot Court” dapat menjadi manifestasi kepentingan keadilan hukum serta aparatnya.

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d