SULA, SEKILASINDO.COM – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kepulauan Sula (Kepsul) AKBP Tri Yulianto terkejut, mendengar kabar kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan sejumlah pejabat lingkup Pemkab Kepsul dan anggota DPRD pada 2017 lalu beredar luas di media kini bebas berbaur bersama masyarakat.
“Ini yang menjadi keinginan saya adalah bagaimana kita mencegah karena kita semua ini dalam pengawasan. Rekan-rekan juga silahkan followup,” ungkapnya mantan Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Maluku Utara ini, Senin (1/7/2019) siang.
Dia juga mengucapkan terima kasih kepada media yang telah memberikan informasi.
Penangkapan tersangka sebelumnya terkait dengan Laporan Hasil Penghitungan (LHP) 2016 lalu. Dari Hasil temuan itu ditindaklanjuti dengan pembentukan Pansus.
Rapat pansus tidak dilakukan di kantor namun di rumah oknum anggota DPRD. Pansus kemudian meminta mahar kepada dinas yang masuk dalam temuan.
Pasca penangkapan, mereka langsung ditahan sesuai dengan surat perintah penahanan masing-masing tersangka yakni, IK nomor: SP HAN/37/VIi/2017/Reskrim, MI nomor: SP HAN/38/VII/ 2017/Reskrim, YF nomor: SP HAN/39/VII/2017/Reskrim, MA nomor: SP HAN/340/VII/ 2017/Reskrim, L nomor: SP HAN/41/VII/2017/Reskrim, dan tersangka YU nomor: SP HAN/42/VII/2017/Reskrim, tertanggal 14 Juli 2017 Polres Kepulauan Sula.
Sementara itu, OTT terungkap pada Sabtu, 8 Juli 2017 lalu atas dugaan pungutan liar.
“Kasus ini melibatkan sejumlah pejabat saat ini yakni Kepala Dinas PU Kepsul berinisial IK alias Ikram, mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kepsul berinisial MI alias Maun, Kabid Laut dan Udara Dishub Kepsul berinisial YF alias Yusman, Kasubag Renkeu Dinas PU berinisial MA alias Ari, Bendahara Dishub Kepsul berinisial L, staf Sekretariat DPRD Kepsul berinisial YU alias Yeti, dan anggota DPRD Kepsul YK alias Yukir,” paparnya.
Penulis: Jamil Gaus