DaerahHuKrim

Untuk Kenaikan Pangkat, 94 Personel Perwira, Bintara dan Tamtama Korem 045/Gaya Laksanakan Tes Garjas

×

Untuk Kenaikan Pangkat, 94 Personel Perwira, Bintara dan Tamtama Korem 045/Gaya Laksanakan Tes Garjas

Sebarkan artikel ini

PANGKAL PINANG, SEKILASINDO. COM-Sebanyak 94 personel Perwira, Bintara dan Tamtama Korem 045/Gaya dan jajaran melaksanakan tes Kesegaran Jasmani (Garjas) untuk Usul Kenaikan Pangkat (UKP) periode 1 Oktober 2019 yang dilaksanakan secara terpusat selama tiga hari (Selasa, Rabu dan Kamis), di stadion Depati Amir Pangkal Pinang, Selasa (25/6/2019).

Click Here

Pasipers Korem 045/Gaya Mayor Inf Irsan menyampaikan, bahwa tes Garjas tersebut sebagai syarat untuk berhasilnya seorang prajurit dalam meniti kariernya sebagai prajurit TNI. “Kegiatan Garjas yang dilaksanakan ini sebagai syarat yang harus dipenuhi setiap prajurit dalam rangka UKP satu tingkat lebih tinggi”, kata pasipers.

Oleh karenanya, lanjut Pasipers, kepada setiap prajurit jajaran Korem 045/Gaya harus dapat secara maksimal mencapai nilai yang memenuhi kriteria menurut kategori usia prajurit yang bersangkutan. “Bila tidak memenuhi kriteria yang ditentukan, otomatis prajurit tersebut tidak dapat diusulkan kenaikan pangkatnya“, jelasnya.

Sementara itu,  Kepala Jasmani Korem (Kajasrem) 045/Gaya Kapten Inf Hasan mengatakan, pelaksanaan Garjas UKP kali ini diikuti  94 personel Perwira, Bintara dan Tamtama dari Makorem 045/Gaya, Kodim 0413/Bka, Kodim 0414/Blt, Kodim 0431/Babar, Satbalak Korem 045/ dan Kompi B Yonif 141/AJYP “Sebelum melaksanakan Garjas, terlebih dahulu dilaksanakan pengecekan kesehatan oleh Tim Kesehatan dari Rumkitban Babel”, ungkap Kajasrem.

Pelaksanaan Tes Garjas UKP kali ini meliputi Tes Kesegaran “A” yaitu melaksanakan lari dengan waktu 12 menit dan Tes Kesegaran “B” meliputi gerakan Pull Up, Sit Up, Push Up dan Longhes durasi waktu 1 menit serta Shuttle Run. Selain itu juga dilaksanakan Tes ketangkasan berupa renang gaya dada jarak 50 meter.

“Jika tidak memenuhi standar nilai yaitu 51, maka personel tidak bisa diajukan dan harus menunggu satu periode kedepan untuk diajukan lagi UKP-nya”, terang Kapten Hasan. (Budi M)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d