JAKARTA, SEKILASINDO. COM— Developer The Kuningan Palace dituding telah melakukan tindakan pidana penipuan terhadap Wong Bangka (PT Brahma Widya).
Dalam aksinya Developer The Kuningan Palace tersebut bekerjasama dengan pemilik Gereja Generasi Hapostollic.
Modus penipuan yang dilakukan Yusuf Valen selaku Developer The Kuningan Palace ini dengan cara menjual dua lantai kantor komersial kepada PT Brahma Widya yang sudah membayar lunas sejak 2011.
Namun ternyata dua lantai tersebut tidak sesuai dengan apa yang dijual, sehingga sampai sekarang tidak bisa
dipakai sebagai kantor komersial.
Selain itu Yusuf Valent juga dengan sengaja bekerjasama dengan Yayasan Tunas Mulia Evelyn Nadiak telah memanipulasi dan melakukan perubahan peruntukan atas aset milik PT Brahma Widya tersebut menjadi sekolah tanpa izin atau pemberitahuan kepada pemilik.
Dalam hal ini Yusuf Valen diduga telah mengeruk keuntungan pribadi. Yusuf Valent diduga melakukan penggelapan PPJB pada saat pengajuan izin peruntukan ke Pemda DKI Jakarta yang saat itu gubernurnya masih dijabat Joko Widodo.
Dimana saat itu dikeluarkan izin RTLB tertanggal 24 Januari 2014 menjadi peruntukan sekolah yang ditandatangani Ir Gamal Sinurat sebagai dasar mendapatkan ijin sekolah Yayasan Tunas Mulia.
Pembelian atas unit di Kuningan Palace ini dapat terjadi karena jebakan dari Indri Gautama yang dianggap pemimpin spiritual yang suci.
Begitu juga para pembeli unit apartemen yang lain yang sama-sama menjadi korban akibat tidak pernah diurus soal pertelaan dan pemecahan sertifikat atas unit-unit yang telah dijual.
Pada sidang 23 Mei 2019 di PN Jakarta Selatan Yusuf Valent telah dituntut jaksa atas penipuan pembelian dya ynit lantai Lumina Tower sejak tahun 2011.
Sementara itu Pemilik Gereja Indri Gautama dan Evelyn Nadiak sampai saat ini masih dikenakan sebagai saksi. Hingga kini belum ada tindak lanjut dari aparat hukum untuk meningkatkan status Indri sebagai terdakwa.
Padahal dalam kasus penipuan ini Indri diduga terlibat secara persekongkolan dengan Yusuf Valent. Mereka berdua terlibat tindakan memanipulasi data dan merubah aset PT Brahma menjadi sekolah tanpa izin. Dengan kasus penipuan ini PT Brahma Widya mengaku mengalami kerugian hingga Rp 80 M. (*/Budi M).