BUTON TENGAH, SEKILASINDO.COM – Pasca peninjauan jalur Lakapera-Lombe oleh Bupati Samahudin, SE dan Dinas PUPR Buton Tengah (Buteng) beberapa waktu lalu yang menuai polemik antara Pemerintah Daerah dan warga terkait pelebaran jalan kian memanas.
Terkait pemberitaan di media, Sabtu (15/19), melalui pernyataan Kabid Bina Marga Hasba Mukmin bahwa tidak ada penyerobotan lahan warga untuk pelebaran jalan, semua sudah sesuai prosedur dan izin dari warga yang juga bertanda tangan.
Hal tersebut direspon La Ode Alim, Statement Kabid Bina Marga buteng tentunya membuat kesal warga masyarakat yang dirampas haknya. Bagaimana tidak, janji dan realisasi tidak sesuai yang disampaikan oleh pihak Pemda.
“Kemarin saya didatangi 3 warga tentang pelebaran jalan ini. Mereka menolak jika pelebaran jalan melebihi dari 3,5 meter seperti yang disampaikan pada mereka karena sesuai arahan pemerintah kelurahan,” tutur La Ode Alim saat di konfirmasi via telepon, Minggu (16/06/2019).
Saat didatangi warga tersebut, lanjut La Ode, menyampaikan ke beberapa warga agar mempertanyakan hal tersebut kepada pihak Pemda yakni Dinas PUPR Buteng.
“Kalau misalkan saya sampaikan lagi nanti dibilang provokator, jadi warga saya hanya sampaikan untuk ketemu Pemda karena menyangkut hak mereka juga,” tambahnya.
Terkait kejelasan pelebaran jalan menurut Politisi Nasdem tersebut harus sesuai prosedur tentu dengan izin pemilik lahan. Jika tidak, jelas Pemda sudah merampas hak warganya sendiri dengan dalih kepentingan umum.
Hingga saat ini, Politisi Nasdem tersebut masih menunggu pihak pemda untuk bertemu, dengan harapan bisa mencapai mufakat.
“Saya membuka ruang untuk diskusi dengan Pemda karena ini menyangkut hak saya juga. Tapi sampai sekarang tidak ada yang mau komunikasi,” harapnya.
Sebelum menutup pembicaraan, La Ode, menyampaikan beberapa hal yang perlu diketahui Pemda Buteng bahwa terkait pekerjaan pelebaran jalan tersebut ada semacam pembodohan terhadap warga.
Mencari keuntungan dengan memperkaya diri adalah dugaannya. Sebab jika merujuk pada Undang Undang No 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, dalam pasal 5 yang menyatakan pengadaan tanah untuk kepentingan seperti jalan tol, rel kereta api dan yang lain warga berhak mendapatkan kompensasi.
“Toh uang yang dibayarkan itu bukan uang mereka melainkan uang negara, lalu kenapa hak warga tidak di berikan,” pungkasnya.
Diketahui bahwa, La Ode Alim tidak pernah mendapat surat panggilan saat rapat dikelurahan sebagai yang terkena dampak pelebaran jalan. selain itu istri dari Bapak Laode tidak pernah menandatangani kesepakatan seperti yang disampaikan oleh camat Gu, melainkan hanya menandatangani daftar hadir saat rapat. (Arwin Al-Butuny).