GOWA, SEKILASINDO.COM- Penetapan tiga tersangka dalam dugaan korupsi pada proyek pembangunan Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendikia (MAN IC) baru-baru ini diduga melibatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Sabtu (18/8)
Sebelumnya, pembangunan MAN IC diberitakan jika kontruksi tersebut gagal yang dihimpun dari berbagai sumber. Para tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan MAN IC yang terletak di Desa Belapunranga, Parangloe. Dianggap telah merugikan negara sebesar Rp 7 Miliar.
Saat ditelurusi, rupanya Sekolah Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendikia (MAN IC) akan ada di seluruh Indonesia, tetapi hanya empat Provinsi pembangunannya dianggap bermasalah, salah satunya di Provinsi Sulawesi Selatan, tepatnya di Kabupaten Gowa.
Rencananya MAN Insan Cendikia adalah sekolah yang merupakan sebagai wadah pendidikan yang akan melahirkan siswa-siswi bakal cendikiawan.
Padahal Kementerian Agama telah menggelontorkan anggaran sebesar Rp 9 Miliar pada tahun 2014-2015, ke Kabupaten Gowa dengan kontrak perjanjian bahwa Pemerintah Daerah (Pemkab) Gowa harus menyanggupi dan menyediakan lahan untuk pembangunan tersebut.
Pada saat itu, Pemkab Gowa pun menyiapkan lahan seluas 10 hektar di Kecamatan Parangloe, tetapi diduga sempat terjadi perselisihan antara kontraktor dengan pemilik lahan, sehingga sebidang tanah tersebut yang bermasalah itu, mau tidak mau pihak kontraktor terpaksa menyelesaikan dengan membeli kembali lahan tersebut padahal diketahui pembelian lokasi lahan itu tidak masuk pada Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Berbagai alasan pun digolontorkan pihak Kontraktor hingga pembangunan MAN IC tersebut tidak ditindaklanjuti dengan alasan jika medan lokasi lahan yang disiapkan sangat tidak mendukung dan licin sehingga pihak kontraktor sangat kesulitan menyelesaikan pengecoran.
Seperti dikatakan, Direktur Reskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Yudhiawan Wibisono saat dipertanyakan terkait kasus tersebut oleh wartawan, membenarkan, penetapan tiga tersangka yang dinilai ikut andil pada proyek gagal itu.
“Tersangkanya tiga orang yaitu, konsultan perencana, rekanan dan pejabat pembuat komitmen (PPK),” kata Yudhiawan, Kamis, 9 Agustus 2018 lalu.
Penetapan tiga tersangka setelah penyidik memperoleh nilai kerugian negara dari BPK RI Provinsi Sulawesi Selatan. Hasilnya, proyek pembangunan asrama putra dan putri madrasah milik Kementerian Agama RI itu senilai Rp 8,23 Miliar, dan terdapat kerugian negara sebanyak Rp 7 Miliar.
“Kerugian negara dari perhitungan BPKP sebesar Rp 7 Miliar lebih,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Sulsel.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani menerangkan ada tiga nama yang ditetapkan tersangka, yaitu Andi Muh Anshar selaku PPK, Direktur PT Syafitri Perdana Ir Alimuddin Anshar selaku konsultan perencana, dan Direktur PT Cahaya Insani Persada Hendrik Wijaya selaku rekanan.
Diketahui, jika Direktur PT Cahaya Insani Persada Hendrik Wijaya selaku rekanan yang ditetapkan tersangka merupakan Wakil Ketua Bappilu Partai NasDem Kabupaten Gowa.
Tak hanya itu, informasi yang beredar, jika proyek tersebut melibatkan salah seorang anggota DPR RI. Hingga berita ini terbit, masih dalam sambungan pihak DPR RI, Amir Uskara dari Partai PPP Dapil Sulawesi Selatan I, Komisi XI – Keuangan, Perencanaan Pembangunan, Perbankan, dalam rangka mengkonfirmasi kebenaran informasi tersebut. (Tim)