JAKARTA, SEKILASINDO.COM- Kantor Hukum AM Munir & Rekan yang beralamat di Palmerah Jakarta Barat di pimpinan Misbakhul Munir SH.,MH. Sudah menerima kuasa dari Ahli Waris dengan aduan dari Ahli waris yang tanahnya dipergunakan untuk pembangunan Perumahan tepatnya perumahan itu terletak di Kabupaten Boyolali Jawa Tengah. Minggu (9/6/2019).
Kedatangan klienya tersebut disaat masih momen hari raya Idul Fitri 1440 Hijriah, untuk mengadukan hal tanah milik keluarganya yang diduga di rusak oleh PT Graha Pondasi Utama, atau Grasima Regency.
Bahkan tanah tersebut dibuat perumahan tanpa sepengetahuan kliennya (pemilik) tanah. Sebenarnya kami masih libur akan tetapi keluarga Ibu supiah (90th) ingin segera permasalahan ini ditangani, ujar Pengacara senior Misbakhul Munir, SH.,MH. dan Agus Susanto, SH. dikantornya.
“Kami akan segera menangani perkara ini demi terwujudnya keadilan bagi masyarakat, Senin (besok-red) kami akan terbang ke Jawa Tengah guna menindak lanjuti permasalahan ini,” kata dia.
Misbakhul Munir SH.,MH juga menyatakan pengembang tidak boleh begitu saja membangun perumahan yang tanahnya sebagian adalah masih milik orang lain ataupun tanah warisan tanpa persetujuan terlebih dahulu dari ahli warisnya,
Dan kata dia apabila benar itu terjadi maka pihaknya akan segera menyeret pengembang Grasima Regency tersebut kemeja hijau,
“Kita tunggu saja besok setelah saya bertemu dengan pengembangnya apakah bisa dijerat dengan pengerusakan dan atau penggelapan benda tidak bergerak sebagaimana yang termaktub dalam pasal 385 jo 406 KUHPidana atau Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana pasal 1365 KUHPer kita lihat perkembanganya besok.” Ancamnya.***(*/red).