DaerahHuKrim

KS, Bandar Kupon Putih Asal Komodo Diburu Polsek Lembor

×

KS, Bandar Kupon Putih Asal Komodo Diburu Polsek Lembor

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

MANGGARAI BARAT, SEKILASINDO. COM-Karolus Sahadun (KS) asal Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat terduga bandar judi toto gelap atau kupon putih diburu oleh Unit Reskrim Polsek Lembor.

Terduga bahkan oleh Polsek Lembor statusnya sudah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) dengan Surat Bernomor DPO/01/VI/2019/Unit Reskrim.

Click Here

” KS jadi DPO karena yang bersangkutan tidak kooperatif sampai sejauh ini. Kami akan mengejarnya sampai ditemukan “, ungkap Kapolsek Lembor IPDA Yoga Dharma Susanto, S.Tr.K kepada media, siang ini (Minggu, 9/06/2019).

” Kami sudah melakukan berbagai upaya pencarian tapi yang bersangkutan seperti hilang ditelan bumi “, tambah Kanit Reskrim Polsek Lembor, Bripka Y. R. Buntalawa.

Kasus ini sendiri, ungkap Bripka Buntalawa bermula dari penangkapan terhadap Rafael Pampur.

Pampur (46) pria asal Persawahan Wae Bangka, Desa Siru, Kecamatan Lembor lalu mengungkapkan peran KS selaku bandar besar kupon putih; ungkap Kapolsek Yoga.

” Dan ini terbukti dengan adanya bukti transaksi transfer uang ke rekening yang bersangkutan oleh Pampur “, tambah Bripka Y. R. Buntalawa, Kanit Reskrim Polsek Lembor.

Kasus perjudian oleh Rafael Pampur dan KS ini dikenakan Pasal 303 dengan ancaman pidana 10 Tahun. Hal ini sebagaimana ketentuan Ayat 1 ke 1, 2 dan 3 KHUP jo Pasal 303 (bis) ayat 1 ke 1 KUHP.

” Kami menegaskan agar KS mendatangi Polsek Lembor untuk menjalani proses hukum sesuai hak hukumnya sendiri “, kata Kapolsek Yoga.

” Dan bagi warga masyarakat, terutama anggota keluarga KS yang mengetahui keberadaannya dimohon untuk melaporkan kepada aparat kepolisian terdekat “, pungkas IPDA Yoga Darma Susanto, S.Tr.K, Kapolsek Lembor. (red)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d