DaerahEkBisHuKrim

Perumahan Subsidi di Pandeglang Diduga Langgar Aturan

×

Perumahan Subsidi di Pandeglang Diduga Langgar Aturan

Sebarkan artikel ini

 

Ilustrasi

PANDEGLANG, SEKILASINDO.COM-Perumahan subsidi menjamur di Kabupaten Pandeglang dan tak ikuti aturan pemerintah dalam pembangunan sarana dan prasarana serta utilitas umum perumahan atau kawasan pemukiman.

Click Here

Seperti yang dilakukan Developer Aura Residence yang terletak di Desa Babakan Kecamatan Cikedal diduga seenaknya dalam membangun perumahan subsidi.

Berdasarkan Pantauan www.sekilasindo.com. Developer yang merupakan satu rangkaian perumahan milik developer yang sama yakni Aura Residence, Rika Residence satu dan Rika Residence dua terlihat juga tidak ada yang memenuhi sarana dan prasarana.

Dimana pihak pengembang tak ada yang menyediakan tempat ibadah, sarana bermain anak, dan taman hijau. Bahkan para pengembang terkesan tidak mau membangun kembali sarana dan prasarana yang ada dalam aturan. Sabtu (8/6/2019).

Ini bisa terjadi karena diduga
kurangnya pantaun dari PUPR ataupun REI yang merupakan organisasi dari para pengembang.

Padahal semua itu sudah  jelas termaktub dalam aturan UU No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman pasal 1 angka 2 UU 1/2011, Pasal 47 ayat 3 UU 1 2011 serta pasal 150 ayat 1 dan 2 yang jelas ada saksi denda sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar) serta sanksi pidana yang menyangkut sarana dan prasarana yang ada. ***(Hadi)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d