SULA, SEKILASINDI.COM – Polres Kabupaten Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara menggelar press release melalui Satuan Reserse Kriminal mengungkap kasus modus penipuan yang dilakukan tersangka SD alias Opan (32) dengan cara menelpon korban mengaku sebagai pejabat, Selasa (28/5/2019) pukul 14.43 WIT.
Dihadiri Kapolres AKBP Try Yulianto SIK M Si dan Kasat Reskrim Iptu Paultri Yustiam SIK beserta para Personil Polres.
Dari pernyataan Kapolres, hasil olah TKP. Tersangka mengincar mangsannya ND atau kerap disapa Om Lu yang merupakan Kepala Desa Fatcei, Kota Sanana pada Selasa (14/5/2019) pukul 17.00 WIT.
Kapolres menjelaskan, tersangka SD merupakan warga Desa Wai Ipa Kota Sanana menelpon korban dengan mengaku sebagai pejabat Kadis PU Kabupaten Kepulauan Sula.
“Tersangka menelpon korban ND mengaku sebagai Kadis PU dan menjanjikan proyek pengadaan kursi roda, namun tersangka mengisyarakan agar korban mentransfer uang senilai Rp.3.000.000 terlebih dahulu,” jelas Kapolres.
Tersangka menjanjikan korban akan menggantikan uang yang telah ditransfer setelah kembali dari Desa Poehea Kecamatan Sanana.
“Akhirnya korban transfer uang yang diminta tersangka. Namun korban curiga setelah nomor hp tidak aktif sesaat setelah transfer dan melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi pada 16 Mei 2019,” ungkapnya.
Dari hasil pengembangan penyidikan, kata Kapolres, tersangka berhasil ditangkap.
“Saat ini barang bukti yang telah kita dapat satu (1) buah handhpone merek samsung jenis J4 warna hitam kemudain ada 1 buah buku rekning BRI, satu buah ATM BRI dan 1 bukti transfer struk BRI,” paparnya.
Dari hasil kejahatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun.
“Untuk tersangka sendri kita jerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun hari ini berkas kita akan serahkan kepada kejaksaan untuk tahap satu,” cetus Kapolres.
Penulis: Jamil Gaus