TAKALAR, SEKILASINDO.COM – Sebanyak 248 warga binaan Lapas Kelas II B Kabupaten Takalar tahun ini berhasil mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan bertepatan dengan hari kemerdekaan RI ke 73.
Pengurangan masa tahanan napi tersebut berdasarkan usulan dari Lapas Kelas II B Takalar dan diterbitkan melalui surat dari Kementrian Hukum dan Ham.
Pemberian remisi diserahkan langsung oleh Bupati Takalar H. Syamsari Kitta, S. Pt, MM kepada para napi dan disaksikan oleh Wakil Bupati, Ketua TP-PKK, para unsur pimpinan Kalapas, Dandim, Kapolres, Kemenag, sejumlah Pimpinan OPD, dan Tahanan Lapas kelas II B itu sendiri.
Dari jumlah pengurangan tahanan tersebut, empat orang Napi diantaranya dinyatakan bebas langsung sementara untuk 244 narapidana mendapatkan remisi berkisar antara 1 hingga 6 bulan pemotangan masa tahanan.
Bupati Takalar berpesan kepada seluruh jajaran permasyarakatan untuk melaksanakan tugas dengan penuh integritas, bekerja dengan profesional dan ketulusan serta terus berupaya untuk menjaga nama baik, tidak melakukan perbuatan yang dapat merusak citra institusi.
“Semoga dengan pemberian remisi ini akan memberika kesempatan kepada warga binaan untuk selalu berbuat baik dan tetap berupaya meningkatkan keimanan Kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, sebagai landasan saudara dalam menjalani kembali kehidupan ditengah-tengah masyarakat. Jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak dan berbudi luhur serta insan yang mempunyai makna dan berguna dalam hidup dan kehidupan”. Harap Bupati Takalar.
Penulis : Sukri SR
Editor : Admin