JAKARTA, SEKILASINDO.COM – Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengungkap lima bentuk pelanggaran pemilu dan kecurangan masif yang dilakukan oleh kubu paslon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin.
Sebagai bukti, kubu 02 menyebutkan judul-judul berita daring atau online dan melampirkan salinannya.
Hal itu diketahui dalam berkas Permohonan Peselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh BPN Prabowo-Sandiaga, Jumat (24/5). Lampiran berkas itu sendiri adalah alat bukti.
BPN menyebut lima jenis kecurangan itu adalah penyalahgunaan anggaran belanja negara dan atau program kerja pemerintah, ketidaknetralan aparat negara (polisi dan intelijen), penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, pembatasan kebebasan media dan pers, serta diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakkan hukum.
“Kelima jenis pelanggaran dan kecurangan ini semuanya bersifat terstruktur sistematis dan masif, dalam arti dilakukan oleh aparat secara struktural, terencana, dan mencakup dan berdampak luas kepada banyak wilayah Indonesia,” tulis BPN dalam permohonannya.
Namun demikian, dalam hal bukti BPN enggan mengungkap lebih dahulu secara detil dalam permohonan itu.
“Pada saatnya, pada sidang pembuktian, kami akan menghadirkan alat bukti yang menguatkan dalil tersebut. Untuk kepentingan permohonan ini, kami tidak akan mengungkapkan secara rinci, satu dan lain hal, untuk menjaga keamanan dan keselamatan alat-alat bukti tersebut,” dalih BPN.
Lantaran itu, pihak pemohon hanya melampirkan berbagai indikasi kecurangan dan pelanggaran itu berdasarkan sejumlah berita media online.
Misalnya, dalam hal dugaan ketidaknetralan polisi. Pihak BPN menuliskan judul berita CNNIndonesia.com pada 26 Maret berjudul ‘Polisi Diduga Mendata Kekuatan Dukungan Capres Hingga ke Desa’.
Selain itu, dalam hal dugaan diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakan hukum, pemohon melampirkan berita CNNIndonesia.com pada 7 Januari berjudul ‘Pose Dua Jari di Acara Gerindra, Anies Terancam Tiga Tahun Penjara’.
Berkas permohonan itu pun mencantumkan bahwa itu merupakan Bukti P-31 dengan copy terlampir.
Terkait dugaan penyalahgunaan anggaran belanja negara dan atau program pemerintah, BPN mencontohkannya dengan kebijakan kenaikan gaji PNS yang terjadi setelah penetapan calon.
Berita yang dilampirkan di antaranya adalah ‘Gaji PNS akan Dinaikkan Mulai April, Januari-Maret Dirapel’ (7 Desember 2018).
Soal tudingan pembatasan media dan pers, BPN masih berkukuh bahwa ada tekanan dari penguasa agar media tak menyiarkan Reuni 212. Di samping itu, ada soal pemblokiran situs yang tak punya izin mempublikasikan hitung cepat, jurdil2019.org (berdasarkan bukti berita CNN Indonesia, 2 April).
Selain berita dari CNN Indonesia, pihak pemohon juga melampirkan pemberitaan dari detik.com, CNBCIndonesia.com, tribunnews.com, tempo.co, kompas.com, liputan6.com, dan lainnya.
Sekretaris TIm Kampanye Nasional (TKN) paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf Amin, Hasto Kristiyanto, menuturkan bukti dalam sengketa di MK harus merupakan bukti otentik. Misalnya, form C1 dan pernyataan saksi.
“Harus bukti materiil. Itu sesuai dengan pedoman beracara di MK,” kata dia.
“Tanpa itu maka bukti-bukti tidak memiliki kekuatan hukum apalagi hanya berdasarkan tautan (link) berita,” Hasto menambahkan.
Sebelumnya, Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, menyatakan ada 51 bukti yang dilampirkan berupa dokumen dan keterangan saksi-saksi.
“Bukti ada kombinasi antara dokumen dan saksi. Ada saksi fakta dan ahli. Baru 51 bukti,” ujar Bambang di gedung MK, Jumat (24/5).
sumber : CNN Indonesia