Daerah

Burhanudin: Pemilihan BPD Berdasarkan Permendagri No.110 Tahun 2016

×

Burhanudin: Pemilihan BPD Berdasarkan Permendagri No.110 Tahun 2016

Sebarkan artikel ini
Plt Kades Desa Sulakadamai saat memantau panitia pemilihan anggota BPD melakukan pelipatan kartu suara. (Foto : Acriel)

MUNA BARAT, SEKILASINDO.COM- Pelaksana tugas (Plt) Kepala Desa Sukadamai Kecamatan Tiworo Tengah, Kabupaten Muna Barat, Burhanudin Wahid mengatakan proses pemilihan badan permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sukadamai berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 Tentang BPD.

“Pemilihan BPD berdasarkan Pemendagri nomor 110 Tahun 2016., ujar Burhanudin saat di temui di ruangannya, Minggu malam (26/05/2019).

Click Here

Burhanudin menyebut, dalam pasal 3 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 disebutkan bahwa tujuan pengaturan BPD untuk mempertegas peran BPD dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa, mendorong BPD agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa dan mendorong BPD dalam mewujudkan pemerintahan yang baik di Desa.

Selain itu, dalam pasal 6 disebutkan pengisian keanggotan BPD dilakukan melalui pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan wilayah dan pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan perempuan. Dan keterwakilan perempuan dilakukan untuk memilih satu orang perempuan sebagai anggota BPD.

“Wakil perempuan adalah perempuan warga desa yang memenuhi syarat calon anggota BPD serta memiliki kemampuan dalam menyuarakan dan memperjuangkan kepentingan perempuan. Dan pemilihan unsuru wakil perempuan ini dilakukan oleh perempuan warga desa yang memiliki hak pilih.” Terangnya.

Dikatakannya, sejak bulan april Tahun 2019 pengurus BPD Desa Sukadamai tidak ada. Untuk itu pada Hari Rabu 29 Mei Tahun 2019 nanti, kami akan mengelar pemilihan anggota BPD baru dengan menggunakan anggaran dari APBDes Tahun 2019. bebernya.

Kata Burhanudin, pemilihan BPD nanti hampir sama dengan Pilcaleg, dimana calon anggota BPD di pilih sesuai dengan wilayahnya atau perdusun serta memiliki tiga macam kartu suara.

“Ada tiga macam kartu yakni kartu warna hijau untuk perwakilan wilayah dusun dua, kartu warna merah keterwakilan dusun satu dan kartu warna biru untuk keterwakilan perempuan. Dan terkhusus perempuan kami buatkan dua kartu yakni kartu keterwakilan perempuan Desa dan kartu keterwakilan masing-masing dusun.” Jelasnya.

“Saya yakin semua calon BPD Desa Sukadamai memiliki kapasitas dan kemampuan karena mereka semua seleksi dan dipilih langsung masyarakat. Dengan terpilih dan dilantiknya Ketua dan anggota BPD Desa Sukadamai dapat memberikan keseimbangan kinerja pemerintah Desa serta melakukan pemilihan kades baru nanti.”  Imbuhnya.

Sementara itu, ketua panitia pemilihan BPD Desa Sukadamai, Surno mengatakan untuk data wajib pilih kami pakai data wajib pilih pada pilcaleg kemarin dan di tambah dengan wajib pilih pemula yang berumur 17 Tahun tepat tanggal 29 Mei nanti.

“Alhamdulillah kami panitia kompak, dan akan bekerja maksimal dalam menyukseskan jalannya pemilihan BPD pada Tanggal 29 Mei nanti, yang di mulai pada pukul 07.00 sampai dengan 12.00 Wita.,” Tutupnya. (Acriel).

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d