GOWA, SEKILASINDO.COM- Kasus dugaan pergeseran suara dalam rekapitulasi tingkat Kecamatan di Pallangga kini dalam tahap penyelidikan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gowa (Bawaslu) sebagai bagian dari Gakkumdu melakukan penyelidikan terhadap 12 orang yang terlapor.
Sebanyak tujuh oknum PPK Pallangga, tiga oknum caleg DPRD Kabupaten Gowa, satu caleg DPRD Provinsi Sulsel, serta satu orang saksi.
Komisioner Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Gowa, Juanto Avol belum menyampaikan secara gamblang identitas 12 terlapor tersebut.
Menurutnya, hal itu dilakukan agar tidak mengganggu proses penyelidikan yang sedang berlangsung.
“Penyelidikan tindak pidana oleh sentra gakkumdu telah dimulai, dengan 12 orang terlapor,” ungkap Juanto Avol, Kamis (16/5/2019).
“Kami belum bisa menyampaikan nama-namanya, demi kepentingan penyelidikan,” sambung Avol, sapaan akrab Juanto Avol
Katanya, para pihak terlapor tersebut diduga telah melakukan pelanggaran pada sejumlah pasal Undang-undang Pemilu. Unsur pasal yang diduga dilanggar yaitu Pasal 501 dan 532 Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam Pasal 532 disebutkan, jika ada peserta pemilu mendapat tambahan suara atau perolehan suaranya berkurang, akan dipidana penjara paling lama empat tahun.
“Untuk sanksi tambahan bisa menjerat para oknum PPK Pallangga tersebut jika nantinya terbukti melanggar. Selain persangkaan di atas, PPK sebagai penyelenggara pemilu bisa dikenakan sanksi tambahan 1/3 ancaman pidana,” jelasnya.
Sementara Ketua Bawaslu Gowa, Samsuar Saleh menyampaikan dugaan pergeseran suara ini melibatkan oknum caleg dari empat partai politik yaitu dari PPP, Gerindra, PKS, serta Demokrat.
“Bawaslu, telah melakukan pemanggilan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan, mulai dari pihak terlapor hingga para pengurus Parpol yang bersangkutan. Ada beberapa caleg kami mintai keterangan. PPP, Gerindra, PKS, dan Demokrat,” kata Samsuar, Senin (13/5)
“Ini masih dalam penyelidikan.Ada beberapa yang telah diundang klarifikasi, termasuk dari pihak partai politik,” sambung Samsuar.
Penyelidikan oleh Bawaslu Gowa ini diketahui berproses selama 14 hari kerja. Kasus tindak pidana ini dimulai sejak Selasa (14/5/2019) kemarin.
Selain penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilu, kasus pengubahan tersebut juga ditangani oleb Polres Gowa soal dugaan tindak pidana korupsi. Polisi menyebut, ada indikasi pemberian suap ratusan juta rupiah dari kasus tersebut.(Shanty)