PANDEGLANG, SEKILASINDO.COM-Kepolisian Resort (Polres) Pandeglang Provinsi Banten diminta mengusut tuntas kasus dugaan penjualan beras bantuan milik warga miskin yang di duga dilakukan oleh perangkat desa Cikayas Kecamatan Angsana berinisal NH dan MR dalam terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa hari yang lalu di kediaman DH.
Aktivis Pergerakan Pemuda Peduli Pandeglang (P-4) Arif Wahyudin biasa di panggil Ekek, ia mengatakan, penanganan kasus dugaan penjualan rastra itu tidak boleh dihentikan. Polisi harus terus mengusut hingga tuntas. Mengingat, kasus tersebut bukan delik aduan. Melainkan, hasil OTT.
“Polisi harus turun tangan untuk melakukan pengembangan penyelidikan. Kasus ini wajib hukumnya dilanjutkan,” kata Arif Wahyudin, Senin (13/5/2019).
Dia juga menilai, tidak masuk akal jika dugaan penjualan tersebut yang dilakukan oleh hanya perangkat desa saja pastinya kata dia ada dalang intelektualnya.
Polisi harus melakukan pengembangan dugaan keterlibatan pihak lain. Mengingat, dalam kasus tersebut, diyakini ada mata rantai sistemis. Di atas dia ada pimpinan yang berkuasa memerintahkan” desak Arif.
“Kami berharap kepada pihak kepolisian untuk mngusut tuntas dengan adanya dugaan penjualan/Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang ada di wilayah Hukum Polsek Angsana Kabupaten Pandeglang agar sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku di NKRI.” Papar dia
Sementara itu, Aktivis Jaringan Aspirasi Masyarakat Pandeglang (JAM-P) Banten Sujana, menambahkan pihaknya juga akan mengawal Perjalanan kasus ini sampai di meja hijaukan, dan dia meminta kepada seluruh elemen untuk bisa mengawal, mencermati, memantau atas kekahawatiran adanya dugaan indikasi diselesaikan di bawah sehingga berdampak mentahnya kasus ini.
Dia juga mengancam akan melanjutkan jika ditemukannya bukti-bukti kinerja penegak hukum yang menyalahi aturan, bahkan akan turun aksi di jalanan dalam waktu dekat ini bila terjadi baik itu salah dalam menerapkan pasal yang tidak sesuai dengan hukum acara pidana, terlebih sampai mepeti eskan kasus ini apalagi dengan menerbitkan surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) tanpa kejelasan hukum.
Maka dari P-4 dan JAM-P itu bakal melaporkan kepada pihak Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) atau memprapradilankan nya dan ini harus berujung pada hukuman pidana yang menjerakan pelakunya. Jangan sampai proses penegakan hukum ini berjalan anti klimaks, dengan hukuman yang ringan bagi pelakunya.
Ia juga menghimbaw kepada seluruh elemen masyarakat, kaum intelektualitas, cindikiawan, praktisi hukum, mari untuk bersama-sama menciptakan rasa berkeadilan demi tegaknya supremasi hukum dan jadikan hukum sebagai pedang keadilan sebagai bangsa yang berbudaya, apa artinya hukum jika tidak disertai dengan moral.***(Hadi).