SULA, SEKILASINDO.COM – Surat Keputusan (SK) Mutasi yang dilayangkan oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) terhadap dua Guru di Desa Kou, Kecamatan Mangoli Timur pada tanggal 17 April 2019 diduga bermuatan Politik.
Surat Keputusan (SK) Bupati Dengan Nomor 824.2/622/KEP/IV/2019 kepada Pegawai Negeri Sipil Atas Nama : Jailan Duwila. A, Ma, Nip : 19790916 201101 1 001, Pangkat/Golongan : Penatur Muda Tk. I.II/d, Jabtan : Guru Muda Tk. I, Unit Kerja : SD Negeri Kou Kecamatan Mangoli Timur, Di Mutasikan Ke SD Impres UPT HTI Mongli Kecamatan Mangoli Utara.
Kemudian Surat Keputusan (SK) Bupati juga dikeluarkan kepada Amir Kafau, Nip: 19681124 201409 1 001, Pangkat/Golongan : Pengatur Muda Tk. I. II/d, Jabtan : Staf, Unit Kerja : SMP Negeri 4 Satap Mangoli Timur Kecamatan Mangoli Timur Kab Kep Sula. Dimutasikan sebagai Staf di SD Inpres Sania Haya, Kecamatan Mangoli Utara.
Surat Keputusan (SK) mutasi yang dikeluarkan Bupati Kepsul, Hendrata Thes, kemudian dikeluhkan oleh kedua guru ini, pasalnya, SK ini dikeluarkan bertepatan pada hari penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak.
“Ini pasti ada yang tidak beres. Mestinya SK itu dilayangkan minimal 3 hari setelah Pemilihan,” ungkap Jailan, Selasa (23/04/19).
Selain itu Menurut Kapala Dinas Pendidikan Arif Umasugi, Saat dihubungi pada hari Minggu (21/04/19), mengatakan bahwa mereka juga tidak mengetahui SK Itu, dan juga tidak melihat SK itu.
“Mungkin itu usulan sejak dua bulan lalu tapi baru dikeluarkan,” ujar Asraf. (Jamil)