JAYAPURA, SEKILASINDO.COM – Lantaran maraknya money politik dalam pemilu 2019 kali ini, salah seorang anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) angkat bicara, Sabtu (19/04/2019). Ia mendesak Bawaslu RI, KPU dan Pemerintah Pusat, segera mengevaluasi ulang adanya hak rakyat Papua. Pasalnya, banyak pelanggaran atas UU nomor 21 dan itu membuat rakyat Papua mulai marah.
Hal ini disampaikan oleh Herman Yoku, SIP, kepada sejumlah awak media. Ia sangat kecewa atas realisasi pemilu di daerah Papua. “Saya anggota resmi dan ada SK, bertugas keliling diseluruh daerah mulai dari TPS ke TPS lainnya. Dari distrik ke distrik guna memantau prosesi pemilu yang jurdil. Namun, politisi yang dipilih rakyat Papua bukanlah orang Papua,” ungkapnya.
Menurutnya, pemerintah pusat segera merivitalisasi adanya hak mutlak rakyat Papua. Ia meminta Bawaslu dan KPU segera menyampaikan hal ini ke pemerintah, agar kemarahan rakyat Papua tidak berkepanjangan. “Dalam Undang undang No.21 sangat jelas. Kami rakyat Papua jangan dipaksa untuk memilih calon dari luar daerah, itu melanggar hak,” tandasnya.
Darim kelompok kerja (pokja) adat, Herman Yuko juga sangat menyayanhkan adanya pembiaran atas para calon legeslatif (caleg) yang dengan jelas mengandalkan materi dengan membeli suara rakyat. Para politisi sanga jelas melakukan money politik atau politik uang, sehingga suara yang didapat bukan suara murni rakyat Papua.
“Kami tidak mau bermain – main. Jadi jangan macam – macam baik bawaslu, jaksa, polisi dan penegak hukum lainnya. Jangan coba – coba menghilangkan barang bukti. Siapapun presiden terpilih, kami akan terima. Tapi, terkait money politik, janga macam – macam. Itu menciderai demokrasi, kami sudah laporan,” pungkasnya.
Sekadar diektahui, dua distrik dikota Jayapura dilakukan pencoblosan susulan akibat logistik lambat tiba dilokasi (TPS). Bahkan, ditengah caruut marutnya penyelenggara pemilu ini, banyak ditemukan money politik, sehingga MRP dari Pokja adat, Herman Yoku, SIP, angkat bicara. Sekitar 33 TPS di Kelurahan Wahno, nyoblos hari Kamis (18/04).
(Basri Yeri Max)