Opini, Sekilasindo.com- Transisi dari sistem otoritarianisme menuju demokrasi menyebabkan perubahan fundamental dalam sistem perpolitikan di Indonesia. Proses perolehan peralihan kekuasaan dari yang sebelumnya bernuasa oligarki berubah menjadi lebih kompetitif dan terbuka.
Kekuasaan terdistribusi secara transparan melalui mekanisme pemilihan umum, kekuasaan tidak lagi terpusat melainkan terdesentralisasi, fungsi control dan pengawasan terhadap kekuasaan semakin baik.
Pemilihan umum (pemilu) merupakan sarana untuk merefleksikan sebuah sirkulasi kekuasaan. Maka sudah sewajarnya tata kelola pemilu harus menjadi instrument yang efektif untuk memastikan proses politik berjalan secara aman, damai dan bermartabat.
Oleh sebab itu, KPU adalah lembaga negara yang lahir dari rahim konstitusi (UUD) yang memiliki peranan penting untuk menjalankan proses demokrasi secara substansial melalui penyelengaraan pemilu dalam rangka memilih dan menetapkan pejabat-pejabat negara khusunya pejabat eksekutif dan legislatif.
KPU mengusung slogan ‘luber dan jurdil’ yaitu pemilu diselanggarakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. sejak pertama kali didirikan pada tahun 1999, KPU telah menyelanggarakan pemilu sebanyak 4 kali. Terdapat berbagai dinamika yang mewarnai proses panjang tersebut. Namun, hal itu menjadi bagian dari pendewasaan politik dan demokrasi Indonesia.
Menghadapi pemilu 2019, 17 April mendatang menjadi kontestasi serentak pertama kali yang melibatkan lima pemilihan sekaligus. Pemilu tahun ini adalah pemilu terumit sepanjang sejarah diselenggarakan pemilu di Indonesia. Dikarenakan masyarakat akan mencoblos 5 surat suara yang berbeda. Pemilih harus selektif dan cerdas dalam memberikan haknya dalam memilih wakilnya untuk 5 tahun mendatang. Kecerdasaan seorang pemilih dapat diukur melalui daya analitis kritisnya dalam menyeleksi para kontestan dengan mengamati, menganalisa secara objektif dan rasional bahkan melakukan kritik konstruktif terkait visi dan misi yang ditawarkan para kontestan pemilu.
Selain hal tersebut, pemilih cerdas juga dituntut dapat mencerdaskan publik. Dengan memberikan edukasi politik yang bermoral dan bermartabat. Sehingga “duel” sinisme publik dan para pendukung pasangan calon tidak mengumbar narasi-narasi kebenciaan dan saling memfitnah satu sama lain.
Pemilu Indonesia Pendekatan Politik Ptofetik
Dalam tulisan ini, penulis mencoba menganalisa pemilu 2019 ini dengan pendekatan politik profetik. Mengutip tulisan Syarifuddin Jurdi dalam Politik Islam Profetik. Terkait gagasan kreatif Kuntowijoyo mengenai Q.S Ali-Imran 110, Kuntowijoyo melakukan proses objektivikasi dengan memaknai teks keagamaan dalam kategori-kategori objektif. Bermula dari internalisasi nilai, tidak dari subjektivitas.
Dalam artian spirit Ali-Imran: 110 dapat menjadi pesan penting bagi seluruh warga negara. Bentuk dari internalisasi tersebut jika nilai objektif itu dapat pula dirasakan oleh non muslim.
Dalam ayat tersebut, Kuntowijoyo menyebut dengan istilah dari teks ke konteks. Dengan membaginya menjadi tiga domain. Yakni Humanisasi sebagai terjemahan kreatif dari Amar ma’ruf yang memberi pesan kebajikan.
Humanisasi diartikan memanusiakan manusia. Kalimat Amar Ma’ruf jika di objektivikasi dalam pemilu 2019 ini akan menghilangkan segala bentuk kebencian sesama pendukung dan tim sukses kandidat. Sehingga narasi yang ditampilkan berisi pesan-pesan yang mengajak pada persatuan dan perdamaian. Isu-isu Khilafah, PKI, Radikalisme, Hoaks, SARA dan istilah ‘cebong’ dan kampret tidak lagi menjadi konsumsi publik. Dengan begitu, perdebatan akan jauh lebih mendidik dan menggiring opini publik ke arah yang lebih beradab.
Poin kedua dari politik profetik adalah Liberasi, yang berangkat dari pemaknaan Nahi Munkar. Yang berarti mampu melepaskan diri dari segala masalah sosial seperti kemiskinan, intervensi, bahkan dominasi kekuasaan yang hegemonik. Semangat proses Nahi Munkar inilah yang menjadikan terwujudnya sebuah gerakan akomodatif progresif untuk membangun sebuah peradaban dalam konteks kenegaraan.
Jika proses ini diaktualisasikan pada proses pemilu 2019 nanti maka akan membangun kerjasama antara pihak penyelenggara (KPU), POLRI dan TNI dan seluruh elemen masyarakat yang dengan serius mengawal dan menjaga sebuah proses pemilu yang demokratis, jujur, adil, terbuka, transparan, dan professional. Demi terdistribusinya seluruh kepentingan masyarakat Indonesia.
Poin yang ketiga yakni Trasendensi berangkat dari pemaknaan Tu’minuna billah, yang berarti beriman kepada Allah. Trasendensi adalah dasar dari humanisasi dan liberasi. Jika unsur ketiga ini dikontektualisasikan pada pemilu 2019, maka dalam memilih dan menentukan pemimpin di Indonesia harus didasarkan pada “keimanannya” pada ayat kitab suci yang di objektivikasi menjadi “ayat konstitusi” sebagai dasar dan nilai-nilai fundamental Negara Republik Indonesia.
Keimanan Struktur
Penulis menyebutnya sebagai “keimanan struktur” yang wajib hukumnya dimiliki seorang kepala negara dengan taat dan patuh pada konstitusi atau Undang-Undang Dasar. Yang juga penting dimiliki seorang kepala negara yakni “keimanan personal” berupa integritas, tanggung jawab, dan pengorbanannya dalam melayani seluruh rakyatnya.
Kedua bentuk keimanan ini yang akan menjadi tolak ukur kemajuan dan kemunduran peradaban sebuah negara dan bangsa Indonesia. Karena disinilah trasendensi dapat berperan penting dalam memberikan makna yang akan mengarahkan tujuan hidup manusia.
Ketiga domain diatas, merupakan aktualisasi dari spirit kenabian yang mencerminkan bahwa Islam telah berwujud sebagai nilai dan tidak lagi berupa simbol apalagi mitos. Olehnya, proses objektivikasi Ali-Imran 110 (humanisasi, liberasi dan Transendensi) menjadi spirit utama dalam mewujudkan pemilih cerdas, pemilu berkualitas dan pemimpin yang berintegritas. (AR)
Penulis : Fauzi Hadi Lukita (Akademisi UIN Alauddin/ Relawan Demokrasi Sulawesi Selatan)