Sekilasindonesia.id, || SERANG – Terdakwa Joshrius Sitinjak dan Mei Sartika Sitinjak yang merupakan hubungan suami istri pada tahun 2021 bulan maret mendatangi salah satu rekan atau saudara dari pada H. Sehat Ganda Mungkur yang merupakan Dewan Provinsi Banten dari partai Nasdem.
Menurut penjelasan Martua Mungkur selaku Dirut PT Surya Mulia Gema Langgeng, dalam hal ini terdakwa Joshrius Sitinjak dan Mei Sartika Sitinjak mendatangi H. Sehat Ganda Mungkur awalnya mencoba bersilahturahmi akan tetapi terdakwa ini sudah memiliki niat tidak baik, yang dimana untuk memiliki perusahaan yang dimiliki oleh H. Sehat Ganda Mungkur yang tak lain adalah Dewan Provinsi Banten dari Partai Nasdem tersebut.
Selanjutnya terdakwa Jhosrius dan Mei Sartika Sitorus, setelah mendekati dan menjanjikan suatu keuntungan besar terhadap perusahaan atau usaha Dewan Provinsi Banten yang bergerak di bidang property perumahan subsidi yang berada di Labuan bernama perumahan bumi caringin.
Yang dimana perumahan tersebut sudah ber oprasional dan melakukan jual beli pada umumnya , tapi pada tahun 2018 perumahan tersebut vakum karna mengalami musibah shunami di wilayah tersebut.
Akan tetapi terdakwa mencoba memberi janji manis kepada H. Sehat Ganda Mungkur bahwa apabila kepengurusan perumahan tersebut dikelola oleh terdakwa ini akan mengalami keuntungan besar dalam penjualan,” ujarnya, Kamis (27/03/2025).
Dan kemudian setelah Terdakwa berhasil menyakin kan dengan janji janji palsu akhir kemudian Saya percaya. pada saat proses pengelolaan Perumahan oleh terdakwa dan kedua terdakwa ini melakukan perubahan akte kepengurusan perusahaan yang semula Dirut nya bernama Martua Mungkur dan Cristy Pakpahan melalui H. Sehat Ganda Mungkur dalam hal ini paman pemilik sah secara materil lalu dirubah menjadi milik Joshrius dan Mei Sartika.
Dengan perubahan kepengurusan laporan dan penjualan terdakwa yang dijanjikan itu nihil atau bohong, karna dalam hal ini kepengurusan terdakwa bahwa ada 11 unit perumahan bumi caringin sudah terjual pada konsumen tanpa melalui atau laporan kepada pemilik sah nya dalam hal ini jual beli nya dibawah tangan terdakwa Josrius Sitinjak dan Mei Sartika Sitorus yang sekarang sudah di tahan di Rutan Serang.
Maka dengan ini H. Sehat Ganda Mungkur melalui Dirut nya mengalami kerugian sebesar lebih kurang 2.5 milyar atas terjualnya 11 unit rumah ditambah dengan kerugian materil ditotal menjadi Rp 7-8 milyar.
Setelah terjadinya kerugian maka Dirut PT Surya Gema Langgeng Martua Mungkur melakukan pelaporan terhadap terdakwa ke Polda Banten dan laporan tersebut di proses dan dituntut serta di vonis pengadilan negeri Serang berdasarakan Putusan pengadilan No: 62/Pid.B/2024/PN.Srg untuk Joshrius Sitinjak mendapatkan hukuman 3.6 tahun dan untuk istrinya Mei Sartika Sitinjak 2.5 tahun,” ungkapnya.
Selain memiliki kasus penggelapan properti dua terdakwa ini adalah merupakan mantan residivis dalam tindak pidana korupsi pengadaan kapal di Pandeglang tahun 2015, yang mana terdakwa dihukum penjara dan di adili di pengadilan Serang.
Adapun upaya hukum yang kami lakukan melaporkan yang bersangkutan dan sudah divonis Joshrius Sitinjak dan Mei Sartika Sitinjak.
Berdasarkan keputusan pengadilan negeri Serang dan tindakan-tindakan hukum lainnya dalam hal ini kami sedang melakukan upaya hukum gugatan perdata atas akta-akta yang dirubah dengan cara melawan hukum oleh terdakwa di pengadilan negeri Pandeglang.
“Berdasarkan akta pendirian dan alamat perusahaan PT. Pilar Surya Gemilang Gama Langgeng yang dirubah oleh Joshrius Sitinjak dan Mei Sartika Sitinjak,” pungkasnya.
Bagindo Yakub.