Sekilasindonesia.id, || SERANG – Disinyalir adanya dugaan tindak Pidana Pelecehan Seksual terhadap anak tirinya berinisial (DR) sebagai Korban warga Kampung Saraga RT-RW 01-01. Desa Mancak Kecamatan Mancak Kabupaten Serang Banten.
Pelaku Ahmad Hasbullah ayah tiri Korban sebelumnya sudah dilakukan penahanan oleh pihak Hukum Polres Cilegon (25/02/2025) satu Minggu kemarin.
Menurut keterangan Korban, insiden bermula saat dirinya sedang tertidur, DR yang sudah tahu bahwa pelaku akan melakukan tindakan yang tidak senonoh itu, akhirnya iya membuat Rekaman Video sebagai bukti bahwa ayah pelaku selama ini sudah melakukan pelecehan terhadap dirinya.
Kejadian tersebut sudah beberapa kali mau Lecehkan saya, bahkan ayahnya sempat mengancam agar jangan berisik dan tidak boleh melawan, kalau melawan saya akan dipaksa meminum obat tidur.
“Saya khawatir ayah tiri saya itu, akan melakukan yang tidak saya inginkan jadi saya coba beranikan diri agar membuat rekaman video kalau pelaku selama ini melakukan hal itu terhadap saya, bahwa pelaku melecehkan tubuh saya yang sedang tertidur,” terang DR kepada Awak Media.
Atas insiden tersebut, DR yang didampingi oleh keluarganya melaporkan Ahmad Hasbullah ke Polres Cilegon dengan tuntutan Dugaan Tindak Pidana Pelecehan agar mendapatkan hukuman yang setimpal biar ada efek jerah dan tidak ada lagi yang menjadi korban selanjutnya,’ Ucap DR dengan kesal.
Sementara itu, DR yang mengalami banyak kerugian baik rasa Trauma dan malu. di lingkungan masyarakat, iya hanya bisa pasrah kepada pihak Kepolisian agar di hukum seberat-beratnya dan memberikan efek jera terhadap pelaku.
menurut pengakuan DR, bahwa dirinya masih suci dan apa yang jadi perbincangan di mata masyarakat bahwa dirinya telah di perkosa itu tidak benar, Alhamdulillah kehormatan saya masih utuh,” pungkas.
Bagindo Yakub.