SUNGGALIAT – Aktivitas ponton isap timah yang diduga ilegal di kawasan Kampung Pasir, Kelurahan Kuday, kembali beroperasi tanpa mengindahkan hukum. Meski berkali-kali ditertibkan oleh aparat seperti Polsek Sungailiat, Polres Bangka, hingga Satpol PP, para pelaku tetap membandel. Muncul pertanyaan besar: siapa aktor intelektual di balik keberanian mereka?
Sejumlah teguran dan tindakan hukum telah dilakukan di lokasi ini, termasuk:
- Penindakan dan teguran dari Aparat Penegak Hukum (APH)
- Teguran tertulis dari Polres Bangka
- Teguran dari Pemerintah Daerah Bangka
Namun, upaya tersebut tampaknya belum cukup untuk menghentikan aktivitas yang semakin meresahkan. Terbaru, bentrokan antara oknum ormas dan para penambang terjadi di area tersebut, berpotensi memicu konflik yang lebih besar.
Dampak Lingkungan dan Sosial
Selain masalah hukum, aktivitas tambang ilegal ini juga menimbulkan dampak lingkungan yang serius. Lokasi ini berada di jalur muara nelayan, menyebabkan kebisingan yang mengganggu aktivitas warga. Bahkan, jalan raya di sekitar lokasi dilaporkan mengalami retak dan penurunan struktur tanah. Lebih parah lagi, hutan mangrove di area tersebut mengalami kerusakan akibat kegiatan tambang yang tak terkendali.
Laporan Resmi Akan Ditempuh
Dengan berbagai pelanggaran yang terjadi, pihak yang peduli akan melaporkan kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk:
- Polsek Sungailiat
- Polres Bangka
- Polda Kepulauan Bangka Belitung
- Kejaksaan Negeri Bangka & Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung
Tak hanya itu, jika dalam investigasi ditemukan keterlibatan oknum aparatur negara, laporan juga akan diteruskan ke Divpropam Mabes Polri dan Dandenpom Mabes TNI.
Kasus ini menjadi ujian bagi penegakan hukum di Bangka Belitung. Apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru ada pihak yang melindungi aktivitas ilegal ini? Masyarakat menunggu ketegasan aparat. (Budi)