BeritaHuKrim

LIDIK PRO Sulsel Bersama Prodi Magister Hukum UIT Gelar Workshop untuk Bahas Potensi Konflik Kewenangan Lembaga Penegak Hukum

×

LIDIK PRO Sulsel Bersama Prodi Magister Hukum UIT Gelar Workshop untuk Bahas Potensi Konflik Kewenangan Lembaga Penegak Hukum

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR- Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara (LIDIK PRO) Provinsi Sulawesi Selatan, bekerjasama dengan Program Studi Magister Hukum Universitas Indonesia Timur (UIT), sukses menggelar workshop di Hotel Denpasar, Makassar.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai praktisi hukum dan akademisi untuk membahas isu-isu seputar RUKHAP dan penerapan asas Dominus Litis dalam penegakan hukum, jum’at (28/02/2025).

Click Here

Workshop yang diadakan pada siang hingga sore hari ini mengangkat tema “Potensi Konflik Kewenangan Antara Lembaga Penegak Hukum Pidana”. Di antaranya, membahas tumpang tindih kewenangan antara kejaksaan dan kepolisian dalam konteks hukum pidana yang hingga kini belum mencapai kesepahaman.

Acara dibuka oleh Syahrial Wahyu Maulana SH yang mengapresiasi penyelenggaraan workshop ini dan menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat. Dalam pengantar, Gunawan (Gugun) turut menyampaikan tentang permasalahan yang ada dalam RUU No. 11 Tahun 2021, khususnya mengenai ketidaksepakatan antara lembaga penegak hukum terkait kewenangan dalam penanganan perkara pidana.

Setelahnya, workshop dipandu oleh Azruddin Azis SE yang membuka diskusi aktif. Dalam kesempatan tersebut, Herianto, SH dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, menyampaikan bahwa penting bagi penyidik kepolisian untuk memiliki pengetahuan hukum dasar yang memadai. Hal ini dianggap sebagai salah satu penyebab keterlambatan proses perkara di kejaksaan, yang dapat mempengaruhi kelancaran penegakan hukum. Herianto juga menyatakan bahwa RUU tentang asas Dominus Litis perlu kajian mendalam sebelum diberlakukan.

Doktor Amiruddin Lannurung, SH.,MH, yang hadir sebagai narasumber, menekankan bahwa penerapan hukum pidana saat ini masih jauh dari harapan dan membutuhkan pendekatan yang lebih hati-hati. Ia mengingatkan pentingnya pedoman hukum yang jelas agar tidak ada potensi pelemahan antar lembaga penegak hukum, khususnya antara kejaksaan dan kepolisian.

Sementara itu, Doktor Mira Mila Kusuma Dewi, SH, L.L.M, M.Kn, memberikan dukungan kepada LIDIK PRO Sulsel sebagai penyelenggara workshop dan berharap agar lembaga ini terus berkomitmen dalam memperjuangkan penegakan hukum yang adil. Ia juga mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang solid dengan Prodi Magister Hukum UIT.

Doktor Muh. Anwar HM dari UIN Alauddin, yang juga turut diundang, menyampaikan bahwa meski tidak berlatar belakang hukum, ia merasa penting untuk memberi masukan. Anwar menekankan bahwa kendala dalam penegakan hukum seringkali disebabkan oleh kurangnya pemahaman aparat kepolisian dalam aspek hukum. Namun, ia menegaskan bahwa kelemahan lembaga tertentu dalam hal ini bukanlah sebuah solusi, melainkan berpotensi mengubah fungsi lembaga penegak hukum yang ada.

Ketua DPP LIDIK PRO Sulsel, Muh Kemal Situru, S.Pd., M.Si, yang juga hadir dalam acara tersebut, mengungkapkan rasa terima kasih kepada Prodi Magister Hukum UIT atas kerjasama yang terjalin dengan baik. Ia juga menyampaikan rasa syukur atas lancarnya acara ini meskipun ketua Prodi, Doktor Patawari, SHI., MH, sedang menunaikan ibadah umrah.

Kemal Situru juga mengapresiasi berbagai pihak yang turut mendukung suksesnya acara ini, termasuk LSM Leskap, Patawari Law Firm, asosiasi JOIN (Jurnalis Online Indonesia) Sulsel, serta media yang terlibat dalam penyelenggaraan workshop.

Dengan kegiatan ini, LIDIK PRO Sulsel berharap dapat mendorong terciptanya pemahaman yang lebih baik mengenai peran dan kewenangan lembaga penegak hukum dalam penanganan kasus pidana, guna menciptakan sistem hukum yang lebih efektif dan berkeadilan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d