HuKrim

Polisi Buru Dua Otak Pengoplos Gas Elpiji di Pangkalpinang, Tegaskan Belum Ada Tersangka

×

Polisi Buru Dua Otak Pengoplos Gas Elpiji di Pangkalpinang, Tegaskan Belum Ada Tersangka

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – Polsek Bukit Intan Polresta Pangkalpinang tengah memburu dua orang yang diduga sebagai otak di balik kasus pengoplosan gas elpiji di Jalan Air Mawar, Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Kedua terduga pelaku utama berinisial P (40) dan H alias A (40) kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (24/2/2025), polisi mengamankan 93 tabung gas berbagai ukuran, terdiri dari 28 tabung gas bersubsidi 3 kg, 60 tabung gas ukuran 12 kg, dan 5 tabung gas ukuran 5 kg.

Click Here

Wakapolsek Bukit Intan, IPTU Mardiono, menegaskan pihaknya terus memburu kedua pelaku utama.

“Kita masih memburu P dan H alias A. Keduanya diduga sebagai aktor utama dalam kasus ini,” ujar IPTU Mardiono, Jumat (28/2/2025).

Polisi Bantah Penetapan 3 Tersangka

Di tengah berkembangnya kabar bahwa tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, Polsek Bukit Intan meluruskan informasi tersebut.

“Tiga orang yang sempat diamankan, yaitu E, H, dan G, statusnya masih sebagai saksi, bukan tersangka. Mereka telah diperiksa dan tidak ditahan, hanya dikenakan wajib lapor,” jelas IPTU Mardiono.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan, dan mereka berkomitmen mengungkap kasus ini hingga tuntas.

“Kami pastikan penanganan perkara ini terus berlanjut. Mohon doanya agar kedua terduga pelaku utama segera ditemukan,” pungkasnya.

Sementara itu, barang bukti berupa tabung gas elpiji hasil penggerebekan masih diamankan di Mapolsek Bukit Intan. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d