PANGKALPINANG – Polsek Bukit Intan Polresta Pangkalpinang tengah memburu dua orang yang diduga sebagai otak di balik kasus pengoplosan gas elpiji di Jalan Air Mawar, Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Kedua terduga pelaku utama berinisial P (40) dan H alias A (40) kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (24/2/2025), polisi mengamankan 93 tabung gas berbagai ukuran, terdiri dari 28 tabung gas bersubsidi 3 kg, 60 tabung gas ukuran 12 kg, dan 5 tabung gas ukuran 5 kg.
Wakapolsek Bukit Intan, IPTU Mardiono, menegaskan pihaknya terus memburu kedua pelaku utama.
“Kita masih memburu P dan H alias A. Keduanya diduga sebagai aktor utama dalam kasus ini,” ujar IPTU Mardiono, Jumat (28/2/2025).
Polisi Bantah Penetapan 3 Tersangka
Di tengah berkembangnya kabar bahwa tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, Polsek Bukit Intan meluruskan informasi tersebut.
“Tiga orang yang sempat diamankan, yaitu E, H, dan G, statusnya masih sebagai saksi, bukan tersangka. Mereka telah diperiksa dan tidak ditahan, hanya dikenakan wajib lapor,” jelas IPTU Mardiono.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan, dan mereka berkomitmen mengungkap kasus ini hingga tuntas.
“Kami pastikan penanganan perkara ini terus berlanjut. Mohon doanya agar kedua terduga pelaku utama segera ditemukan,” pungkasnya.
Sementara itu, barang bukti berupa tabung gas elpiji hasil penggerebekan masih diamankan di Mapolsek Bukit Intan. (***)