TAKALAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar telah berhasil mengeksekusi uang pengganti dari kasus korupsi penyimpangan penetapan nilai pasar atau harga dasar pasir laut di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Daerah dalam kegiatan penambangan pasir laut tahun anggaran 2020. Total uang yang dikembalikan ke kas negara mencapai Rp7.061.343.750.
Eksekusi ini dilakukan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Takalar, Andi Dian Bausad, S.H., bersama tim Jaksa Penuntut Umum. Dana tersebut berasal dari dua terpidana kasus korupsi yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Sadimin Yitno Sutarjo, Direktur PT Alefu Karya Makmur, mengembalikan Rp4.579.003.750 sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5507K/Pid.Sus/2024.
Akbar Nugraha, S.E., M.M, Direktur PT Banteng Laut Indonesia, mengembalikan Rp2.482.340.000 sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5845K/Pid.Sus/2024 tertanggal 9 Desember 2024.
Dengan eksekusi ini, total pengembalian kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp7.291.657.421, yang seluruhnya telah disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kajari Takalar, Tenriawaru, SH.MH menegaskan komitmennya dalam menindak tegas kasus-kasus korupsi, terutama yang merugikan keuangan negara dan merampas hak masyarakat.
Eksekusi ini diharapkan menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan korupsi serta memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia, tegas Tenriawaru.