Uncategorized

Bangunan Sentra UMKM di Galesong Terbengkalai, Dinas Koperasi Tolak Penyerahan Aset

×

Bangunan Sentra UMKM di Galesong Terbengkalai, Dinas Koperasi Tolak Penyerahan Aset

Sebarkan artikel ini

TAKALAR, Dinas Koperasi Tolak Penyerahan Bangunan UMKM di Galesong Proyek pembangunan Sentra UMKM yang dibiayai PEN miliaran rupiah dan tak berfungsi hingga sekarang, penyerahannya ternyata di tolak Dinas Koperasi.

Meski belum ada penjelasan pihak Dinas Koperasi atas penolakan penyerahan proyek pembangunan Sentra UMKM di Galesong, namun Dinas PUPR maupun Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) membenarkannya kalau bangunan tersebut tidak bisa difungsikan karena Dinas terkait enggan menerimanya.

Click Here

“Kendalanya, karena penyerahan aset ditolak oleh Dinas Koperasi dan UMKM. Saya juga belum mengetahui alasan penolakan tersebut, dan tentunya tidak bisa dipaksaksan,” ungkap Kepala BKAD, Rahmansyah via pesan whatsapp ke wartawan.

Penyampaian Kepala BKAD terkait proyek pembangunan UMKM di Galesong merujuk adanya surat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) agar aset tersebut diserahkan ke Dinas Koperasi dan UMKM.

“Kami sudah menyurat ke BKAD agar dilakukan penyerahan kepada Dinas Koperasi dan UMKM, karena Dinas PUPR hanya bertanggung jawab dalam pembangunan fisik saja,” jelas Kadis PUPR, Budiarozal..

Diketahui, proyek pembangunan Sentra UMKM yang disebut menghabiskan anggaran sekitar Rp10 miliar ini dibangun tahun 2022 sebagai bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di masa pemerintahan Bupati Syamsari Kitta.

Anggaran yang digunakan untuk proyek ini bersumber dari dana pinjaman yang kini tengah diangsur oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar. Pemkab diketahui menerima dana PEN sebesar Rp250 miliar dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam mengurangi dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian waktu itu.

Selain Sentra UMKM di Desa Pa’lalakkang, Kecamatan Galesong, beberapa proyek lain yang dibiayai melalui dana PEN, seperti PPI Beba dan pembangunan di Desa Aeng Batu-Batu, Kecamatan Galesong Utara, juga mengalami nasib serupa—terbengkalai dan belum difungsikan.

Menurut sumber terpercaya, proyek yang selesai dibangun pada 2022 ini belum dapat dimanfaatkan karena belum ada serah terima resmi dari Dinas PUPR ke Dinas Koperasi dan UMKM.

“Setahu saya, proyek pembangunan UMKM tahun 2022 belum dimanfaatkan karena belum ada serah terima dari Dinas PUPR ke Dinas Koperasi,” ujar seorang pegawai di Dinas PUPR. Senin, 17/2/2025(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d