Berita

Ngawur, Lagi-lagi Perumahan Elit Ini Diduga Caplok Tanah Warga

×

Ngawur, Lagi-lagi Perumahan Elit Ini Diduga Caplok Tanah Warga

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – Salah satu perumahan elit di Kota Pangkalpinang diduga kembali berupaya mencaplok tanah milik warga di Kelurahan Jerambah Gantung, Kecamatan Gabek, Senin (10/1/2025) siang.

Untuk kronologinya, tanah seluas 1,2 hektar dan 7000 meter yang coba dicaplok itu berstatus tanah girik ijin berkebun, dari kelurahan Jerambah Gantung pada tahun 1986 lalu.

Click Here

Akan tetapi, pihak perumahan elit ini mengklaim sudah memiliki sertifikat tanah tersebut pada tahun 2008 dari kecamatan Gabek. Padahal, syarat untuk menerbitkan sertifikat tersebut harus ditandatangani Lurah, Camat dan Saksi tanah.

Saya bersama masyarakat disini sudah mengusahakan tanah itu dari tahun 1982 dan Alhamdulillah tahun 1986 menjadi tanah girik ijin berkebun dari kelurahan. Namun tahun 2008, Greendland mengklaim jika itu lahan mereka dan sudah bersertifikat,” jelas Rama, selaku warga setempat kepada tim wartawan atau media papinkapost.id.

Dengan tegas, Rama yang akrab disapa Wak Haji meminta kepada pihak Greendland untuk menunjukkan bukti sertifikat kepemilikan tanah tersebut. Ia meyakini, surat tersebut fiktif karena harus ditandatangani keempat saksi tanah.

Ia juga menduga, jika masalah tersebut memiliki campur tangan oknum mafia tanah. Pasalnya lahan tempat warga mencari kayu bakar itu sekonyong-konyong terbit Surat Kepemilikan Gedung Bangunan (SKGB), dari Kantor BPN Kota Pangkalpinang.

“Saya yakin surat itu fiktif, siang tadi mereka beramai-ramai menemui saya bersama dengan pihak BPN Pangkalpinang dan Polda Babel untuk mengukur ulang lahan itu. Dan saya juga sudah meminta kepada BPN, Polda Babel dan Pengacara Greendland yang hadir tadi untuk menunjukkan suratnya. Alhasil mereka tidak berani, malahan berbelit-belit,” jelas Rama.

“Saya yakin itu hanya modus mereka, karena ini sudah terjadi dua kali dan saya yang ketiga kalinya. Makanya harus kita lawan, jika tidak mereka malah semena-mena,” lanjutnya.

Untuk diketahui, melansir negerilaskarpelangi.com, pihak perumahan Greendland juga sempat diduga mencaplok tanah milik warga di Pulau Barok, Kelurahan Jerambah Gantung, Kecamatan Gabek, pada Kamis (24/6/2021) lalu.

Parahnya, pihak BPN Kota Pangkalpinang dan Greendland juga mengukur lahan tersebut dengan cara yang sama, alias main kucing-kucingan. Dengan cara melewati jalur laut, yang harusnya melewati jalur darat.

“Pengukuran ini tak lazin dilakukan, seharusnya melalui jalur darat saja. Inikan juga harus mengkonfirmasi dengan pemilik batas mana saja,” ujar Eman.

Selain itu kata Eman dugaan pencaplokan juga sudah terindikasi dari sudah dibangunnya pagar panel beton yang diduga dibangun oleh perumahan elit tersebut.

“Disini juga kan sudah ada bangunan panel betonnya. Apa lagi kalau bukan itu dinamakan mencaplok,” beber Eman.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi dalam upaya konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan. (Ek.F)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d