PANGKALPINANG – Mega proyek pembangunan Air Baku Sadai senilai Rp75 miliar milik Satuan Kerja Non Vertikal Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air (SNVT PJPA) Bangka Belitung hingga kini masih terus disorot sejumlah aktivis anti korupsi di Babel. Jika sebelumnya, LSM generasi Tanpa Korupsi (GTK) melalui ketuanya Bambang Susilo mendukung upaya pihak Kejaksaan Tinggi untuk mengusut tuntas secara transparan terhadap dugaan penyimpangan anggaran pada Proyek Pembangunan Air Baku tahun 2023 dengan anggaran yang fantastis.
Kali ini, giliran aktivis muda Bangka Belitung, Suhendro justru menyatakan pihaknya akan menyampaikan laporan pengaduan (Lapdu) ke pihak Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kuat adanya Tindak Pidana Korupsi dalam Proyek Pembangunan Air Baku tersebut.
Menurut Hendro sapaannya, indikasi adanya dugaan Tipikor di Mega Proyek Air Baku Sadai telah terpublikasikan di sejumlah media online, yang nantinya akan menjadi dasar baginya untuk melaporkan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran pada proyek tersebut.
“Mulai dari kualitas bangunan beton dinding kolong yang diragukan dengan adanya keretakan di sejumlah titik, kemudian dugaan mark up harga item pekerjaan galian cukup besar yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) serta pengadaan Mesin pompa air berkapasitas 60 liter perdetik justru infonya sudah rusak,” ungkap Hendro saat dibincangi di Pangkalpinang, Rabu (22/1/25).
Saat ditanya, kenapa tidak dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung saja? Hendro mengatakan, jika dirinya lebih yakin dan menaruh harapan besar pada kinerja JAM Intel dan JAM Pidsus Kejagung dalam penanganan kasus dugaan Tipikor yang bernilai fantastis.
“Mereka di Kejagung sudah banyak terbukti mengungkap kasus korupsi yang besar besar. Termasuk juga KPK. Kalau tingkat Kejaksaan di Babel, saya kuatirkan adanya konflik kepentingan sehingga upaya penegakan hukum sulit untuk terlaksana. Bagaimana akan melakukan penegakan hukum sementara Proyek tersebut mendapat Pendampingan hukum dari Kejati sendiri?” cetusnya.
Oleh karenanya, Hendro menegaskan, dirinya bersama lembaganya sudah bulat suara untuk menyampaikan laporan pengaduan dalam waktu dekat ini soal dugaan Tipikor pada Proyek Air Baku Sadai yang nilainya fantastis itu ke Kejaksaan Agung RI dan KPK .
“Kami sudah bulat suara, kasus dugaan Tipikor di Proyek Air Baku Sadai itu harus kami sampaikan ke Kejagung RI dan KPK” tandasnya.
Sementara itu, pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Air Baku Sadai, Heru Gunawan Apriadi sebelumnya telah mengklaim jika pelaksanaan proyek tersebut sudah sesuai prosedur dan aturan pemerintah.
“Saya melaksanakan pekerjaan sudah melalui proses sesuai peraturan pemerintah,” klaimnya belum lama ini.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala SNVT PJPA Babel, Supriatna masih diupayakan konfirmasinya.
Untuk diketahui, dalam papan proyek yang terpasang di lokasi menyebutkan kegiatan Penyediaan Air Baku KI Sadai dengan nomor kontrak HK.02.01/01/KONST/BWS23.8.7/2023 dengan nilai Rp 75.446.927.000,00 yang dikerjakan oleh kontraktor dari perusahaan PT Gala Karya dan PT Graha Anugrah Lestari selaku KSO, tanpa menyebutkan konsultan pengawasnya. (Red)