Kuasa Hukum: Berpotensi Langgar Undang-Undang ITE
TAKALAR– Abdul Rahman, yang dikenal dengan nama Tompo Sawakong, warga Sawakong, Kabupaten Takalar dikabarkan akan dilaporkan ke pihak berwajib. Ia diduga menyebarkan flyer bermuatan ujaran kebencian terhadap Sekda Takalar yang kini menjabat sebagai Penjabat Bupati Takalar. Flyer tersebut disebarluaskan melalui akun media sosialnya, “Tompo Sawakong,” serta beberapa media daring yang dinilai tidak kredibel.
Menurut Kuasa Hukum Muhammad Hasbi, MS Baso, SH, tuduhan yang disampaikan dalam flyer itu tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia menegaskan, perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) serta Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal-pasal ini mengatur tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
“AR alias TS ini patut diduga menyebarkan informasi yang menyesatkan dan tidak memiliki dasar hukum. Kami berencana membawa masalah ini ke pihak kepolisian dalam waktu dekat,” ujar Baso.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan somasi kepada Abdul Rahman melalui pesan WhatsApp. Somasi tersebut memberikan waktu 3×24 jam, terhitung sejak 23 Januari, bagi yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di media sosial dan media daring.
“Jika somasi ini tidak diindahkan, kami akan melanjutkan laporan ke kepolisian. Kami sudah mengantongi alat bukti dan serius menangani kasus ini,” tegasnya. (*)