JAKARTA, SEKILASINDO.COM – Tahun ini Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa tersenyum lebar. Pemerintah akhirnya menaikkan gaji PNS sebesar 5 persen pada 2019 usai tak naik dalam tiga tahun terakhir.
Tak hanya itu, para abdi negara juga tetap mengantongi Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 seperti tahun-tahun sebelumnya.
Kepastian kenaikan gaji PNS tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). PP tersebut telah ditandatangani oleh Jokowi pada 13 Maret 2019.
Dalam lampiran PP disebutkan, gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1.560.800 dari sebelumnya Rp 1.486.500. Sementara gaji tertinggi PNS golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun menjadi Rp 5.901.200 dari sebelumnya Rp 5.620.300.
Karena PP baru ditandatangani pada Maret lalu dan hitungan kenaikan gaji sebenarnya didapat sejak Januari 2019, maka Kementerian Keuangan akan merapel kenaikan gaji tersebut pada April ini.
Menteri Keuangan Sri Muyani Indrawati menyatakan, pencairan kenaikan gaji PNS yang dihitung dari Januari hingga April (rapel) akan cair sebelum pertengahan bulan ini.
Pemerintah telah mengalokasi anggaran untuk kenaikan gaji PNS. Mulai 1 April, sudah ada kementerian dan lembaga (K/L) yang menyerahkan dokumen pembayaran gaji. Namun sayangnya, masih banyak K/L yang belum memasukkan rapelan kenaikan gaji dalam dokumen tersebut.
“Untuk gaji PNS, alokasi sudah dilakukan. Kemarin mulai tanggal 1 April ini sebagian besar dari K/L menyerahkan dalam bentuk dokumen untuk pembayaran gaji yang masih belum masuk rapelnya. Karena rapelnya memang hampir mendekati 1 April, sehingga mereka belum sempat merevisi,” ujar dia di Jakarta, Selasa (2/4/2019).
Oleh sebab itu, lanjut Sri Mulyani, saat pencairan di April, gaji yang diterima oleh para PNS ini belum naik. ”Maka sekarang yang kita bayarkan masih gaji yang sama, belum naik,” lanjut dia.
Meski demikian, saat ini satuan kerja (satker) dari masing-masing K/L tengah menyiapkan dokumen yang disertai dengan rapel gaji dari Januari hingga April. Sehingga diharapkan sebelum pertengahan bulan ini rapelan kenaikan gaji sudah bisa diterima oleh para PNS.
Kemenkeu menekankan bahwa kenaikan gaji PNS ini tidak terkait dengan berlangsungnya pemilihan presiden (Pilpres) pada April 2019. Diketahui, Presiden Jokowi menjadi calon petahana melawan Prabowo Subianto dalam pilpres tahun ini.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti mengatakan, kebijakan untuk menaikkan gaji PNS memang terakhir dikeluarkan pemerintah pada 2015. Namun demikian, tidak ada kenaikan gaji pada 2016-2018 tetap mempertimbangkan tingkat inflasi dan daya beli PNS.
“Terakhir kenaikan gaji PNS tahun 2015. Kita selalu menjaga kesejahteraan PNS, sehingga daya beli PNS dipertahankan sesuai inflasi dan juga gaji yang sepadan dengan PNS,” ujar dia dikutip pada laman Liputan6.com. (*)